YAKUSA.ID – Problematika mengenai penjualan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 milik almarhum Sulaiman hingga saat ini terus menjadi trending topik di Kabupaten Sumenep.

Perbedaan keterangan mengenai nilai penjualan, kewenangan pihak yang menjual, serta penggunaan uang hasil transaksi untuk membayar utang almarhum menjadi sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi.

Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Sayyidah mengatakan bahwa penyelesaian utang almarhum tidak serta-merta menghilangkan hak pihak lain atas harta peninggalan.

Menurutnya, hak istri dan ahli waris harus tetap diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mau diputar – putar kemanapun; misalnya didalilkan harta bawaan dari Pak Sulaiman, kalau itu dilaporkan pidana, tetap saja ada sebagian dari harta itu yang milik Mbak Sayyidah,” kata Sulaisi di akun TikTok @Sulaisi_Abdurrazaq.

Eks alumnus UIN Madura dan Universitas Indonesia itu meminta penyidik Polresta Sumenep mendalami pihak yang melakukan penjualan, dasar kewenangannya, nilai transaksi sebenarnya, identitas pembeli, serta aliran dana hasil penjualan kapal.

Ia juga menekankan pentingnya memperjelas status kepemilikan kapal dan kedudukan Sayyidah serta ahli waris lainnya dalam penyelesaian harta peninggalan.

Kata dia menambahkan; persoalan utang perlu diselesaikan dengan tetap memperhatikan hak setiap pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Sulaisi menduga masih ada kemungkinan aset lain milik almarhum yang perlu ditelusuri.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan bukti pendukung untuk memastikan kebenarannya.

Sulaisi mengajak pihak-pihak terkait mengedepankan penyelesaian secara baik.

“Kalau Haji Kadir mencari masalah maka yang akan didapatkan itu masalah. Kalau Haji Kadir mencari solusi maka dia pasti akan mendapatkan solusi,” ujarnya.

Problematika ini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai nilai transaksi sebenarnya, kewenangan penjualan kapal, penggunaan uang hasil penjualan, serta penyelesaian hak para pihak atas harta peninggalan almarhum Sulaiman.

Kejelasan atas persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, bukti transaksi, bukti tagihan utang, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini bermula dari laporan Sayyidah terkait dugaan penggelapan kapal yang disebut bernilai Rp1,5 miliar.

Sayyidah mengaku baru mengetahui dugaan penjualan kapal tersebut pada Desember 2024, sementara suaminya, Sulaiman, telah meninggal dunia pada 14 Juli 2021.

Kapal KLM AYTA CK 2 GT 53 merupakan kapal kayu yang dibuat pada 2017. Kapal sepanjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter tersebut menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS. Sebelumnya, kapal itu digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean.

Sementara itu, H. Abd. Kadir, saudara almarhum Sulaiman, menyampaikan keterangan berbeda mengenai transaksi tersebut. Ia menyebut kapal dijual seharga Rp350 juta oleh Ayyub, anak tertua Sulaiman dari pernikahan pertamanya.

Menurut keterangan H. Kadir, uang hasil penjualan kapal digunakan untuk membayar sebagian utang almarhum.

Ia juga menyebut adanya tagihan dari dua pemasok bahan bangunan.

Tagihan CV Tiga Saudara disebut mencapai Rp829.964.000, sedangkan tagihan UD Ramayana sebesar Rp339.090.500.

 

Jika dijumlahkan, kedua tagihan tersebut mencapai Rp1.169.054.500.

Perbedaan antara nilai kapal yang disebut dalam laporan Sayyidah sebesar Rp1,5 miliar dan harga penjualan Rp350 juta menurut keterangan H. Kadir menjadi salah satu persoalan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen dan bukti transaksi.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan duduk perkara, perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti pendukung, dan menggunakan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik. Keterangan Sulaisi bisa di cek (https://vt.tiktok.com/ZSgu6BELp/)