YAKUSA.ID — Advokat Sulaisi Abdurrazaq menanggapi pernyataan sosok yang ia sebut sebagai “Raja Hantu” terkait penanganan dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 milik almarhum Sulaiman.

Dalam tanggapannya, Sulaisi mempertahankan pandangan hukumnya sekaligus menyampaikan klarifikasi kliennya, Sayyidah, mengenai sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Sulaisi menyebut sosok “Raja Hantu” sebagai senior, rekan sejawat, sekaligus mentor yang telah lama dikenalnya.

Ia mengaku tidak gentar menghadapi kritik dan menegaskan kesiapannya mempertanggungjawabkan pendapat yang disampaikan di ruang publik.

“Kali ini, Raja Hantu tampak emosional, pukulannya tidak fokus, padahal biasanya tangguh. Saya melihat dia lemah. Olahan bahasanya campur-aduk, antara hukum, emosi, iri dan kesal,” kata Sulaisi kepada wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman.

Sebagai penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi menilai penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat menjadi persoalan hukum yang perlu ditelaah.

Sulaisi menolak mengikuti konstruksi hukum yang menurutnya dibangun oleh pihak yang ia juluki “Raja Hantu”.

Ia tetap berpandangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan penggelapan.

Namun, kata alumnus UIN Madura dan Universitas Indonesia itu bahwa penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sulaisi juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan kecepatan penanganan perkara oleh Polresta Sumenep dengan pengaruh opini publik, ancaman demonstrasi, maupun keterlibatan aktor tertentu dari FMM.

Menurut dia, dirinya baru menerima kuasa hukum ketika perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Karena itu, ia mempertanyakan anggapan yang menghubungkan keterlibatannya dengan langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ia turut mempersoalkan keberadaan dua akun TikTok yang disebutnya menyuarakan pandangan serupa dengan sosok “Raja Hantu” dan menyudutkan dirinya sebagai penasihat hukum Sayyidah.

Dalam konteks tersebut, Sulaisi mempertanyakan kemungkinan keterkaitan anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini, dengan akun-akun yang dimaksud.

Meski demikian, pernyataan itu masih berupa pertanyaan dari Sulaisi dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan pihak yang disebutkan.

Sayyidah Sampaikan Klarifikasi

Selain menanggapi polemik tersebut, Sulaisi menyampaikan klarifikasi yang disebut berasal dari kliennya, Sayyidah.

Klarifikasi itu memuat penjelasan mengenai alasan pelaporan dugaan penggelapan, kondisi saat meninggalkan rumah, serta persoalan kendaraan milik Sayyidah.

Dalam pesan yang disampaikan kepada penasihat hukumnya, Sayyidah menegaskan bahwa laporan terhadap H. Abd. Kadir ke Polresta Sumenep merupakan keputusan pribadinya, bukan atas perintah suaminya, Mario.

Ia mengaku sejak awal ingin melaporkan persoalan tersebut, tetapi suaminya sempat meminta agar penyelesaian ditempuh melalui musyawarah atau jalur kekeluargaan.

Sayyidah juga membantah anggapan bahwa dirinya meninggalkan rumah atau meninggalkan utang.

Ia mengklaim dirinya bersama anaknya justru diusir dan tidak dapat memasuki rumah karena pintu dikunci.

Menurut keterangannya, kondisi tersebut membuatnya mendobrak pintu belakang untuk mengambil pakaian ganti.

Dalam klarifikasi yang sama, Sayyidah menyebut dirinya tidak diizinkan kembali ke Kangean oleh iparnya, H. Saina, yang merupakan istri H. Abd. Kadir.

Ia mengaku mendapat alasan bahwa kepulangannya dikhawatirkan memicu konflik dengan seseorang yang namanya disamarkan dalam pesan tersebut.

Sayyidah juga menyatakan bahwa H. Saina bersama keponakannya, Arik Cahyadi, pernah mengantarkan pakaian miliknya dari Kangean. Namun, menurut Sayyidah, pakaian yang diserahkan hanya sebagian dari seluruh pakaiannya.

Klaim Mobil Beralih ke Pihak Lain

Persoalan lain yang disampaikan Sayyidah berkaitan dengan mobil Honda Mobilio tahun 2020 miliknya. Ia mengaku menitipkan kendaraan tersebut di rumah seseorang bernama Daeng, dekat Pelabuhan Batuguluk.

Menurut Sayyidah, pada sore hari ia menerima kabar bahwa mobil tersebut telah diambil oleh seseorang yang namanya disamarkan dalam keterangannya.

Ia juga mengklaim kendaraan itu kemudian dialihkan melalui transaksi yang disebutnya sebagai oper kredit atau penjualan kepada seseorang di Kalianget.

Klaim mengenai pengambilan dan pengalihan kendaraan tersebut belum disertai keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan maupun dokumen pendukung dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada media.

Sayyidah menilai pemberitaan mengenai dirinya dan suaminya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Ia mengaku selama ini memilih diam karena belum menemukan jalan keluar atas persoalan yang muncul setelah almarhum Sulaiman meninggal dunia.

Polemik Masih Memerlukan Kejelasan

Melalui pernyataan tersebut, Sulaisi menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam perkara hukum seharusnya disikapi secara proporsional dan tidak bercampur dengan serangan personal.

Ia juga menyoroti posisi Sayyidah sebagai pihak yang, menurut keterangannya, menghadapi persoalan keluarga sekaligus sengketa terkait harta peninggalan almarhum Sulaiman.

Meski demikian, berbagai tudingan dan klaim yang disampaikan dalam pernyataan Sulaisi maupun klarifikasi Sayyidah masih perlu diuji melalui keterangan para pihak, dokumen yang relevan, serta proses hukum yang berjalan.

Hingga keterangan ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak yang dijuluki “Raja Hantu”, H. Abd. Kadir, H. Saina, maupun pihak lain yang disebut dalam klarifikasi Sayyidah.

Oleh karena itu, pokok-pokok pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan dari Sulaisi dan kliennya, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.