Daerah  

Kadisdikbud Pamekasan Tegaskan Sekolah yang Tidak Perpanjang Izin Operasional Harus Kembalikan BOS

YAKUSA.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini mengungkapkan bahwa izin operasional menjadi hal yang sangat penting dalam realisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Menurutnya, izin operasional itu menjadi legalitas formal sebuah lembaga pendidikan.

Hal itu diungkapkan Akhmad Zaini saat menghadiri instansinya melakukan pendampingan perpanjangan izin operasional kepada 76 SMP swasta, Selasa 14 November 2023 kemarin.

“Izin operasional itu penting sekali, karena menjadi legalitas formal administratif bagian dari pengelolaan administrasi yang tertib. Maka pertama kali yang dilihat izin operasionalnya,” kata Zaini saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Zaini mengatakan bahwa sekolah yang izin operasionalnya tidak diperpanjang, maka sekolah tersebut harus mengembalikan seluruh bantuan operasional sekolah (BOS) selama izin operasionalnya mati apabila ada pemeriksaan dari pihak tertentu.

“Kalau mati dua tahun, maka selama dua tahun itu wajib dikembalikan, kadang kita menganggap persoalan ini sederhana karena kalau tidak ditemukan tidak masalah,” terangnya.

Dia meminta sekolah yang izin operasionalnya telah kadaluwarsa atau mati untuk segera melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi pelayanan perpanjangan izin saat ini telah menggunakan aplikasi atau online.

“Karena sekarang telah serba online, maka harapan kami Bapak/Ibu tidak menggunakan jasa pengurusan. Urus sendiri biar tahu problematikanya. Tidak ada pekerjaan yang tidak ada resikonya, semua ada resikonya,” terang dia.

Pada kesempatan itu, Disdikbud Pamekasan juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk memberikan materi dan tata cara perpanjangan izin operasional tersebut.

“Target kita tidak ada satupun satuan pendidikan yang tidak berizin operasional, karena ketentuan BOSP (bantuan operasional satuan pendidikan) sekolah yang izin operasionalnya telah mati maka wajib mengembalikan selama mati ini,” tandasnya.

Diketahui, terdapat 76 SMP swasta yang mengikuti pendampingan perpanjangan izin operasional sekolah. Ada pun 76 SMP itu berasal dari Kecamatan Batumarmar, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean.

Kemudian dari Kecamatan Pegantenan, Proppo, Tlanakan, dan Kecamatan Waru. Sekolah tersebut izin operasionalnya telah dinyatakan tidak aktif dan harus diperpanjang. (YAKUSA.ID-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *