YAKUSA.ID – Terdapat dua instalasi listrik rumah tangga menempel di tiang PJU, tepatnya di bagian Utara Taman Arek Lancor Pamekasan, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, hingga berita ini ditayangkan, dua Instalasi listrik yang nempel di Tiang PJU itu tidak ada ijinnya.
Penelusuran lanjutan sejumlah awak media, rupanya dua instalasi listrik tersebut dikomersilkan dengan disalurkan ke sejumlah pedagang Kaki Lima (PKL).
Para PKL itu menanggung beban biaya untuk satu lampu harus membayar Rp6 ribu dan Rp10 rupiah, khusus bagi pedagang yang memiliki mesin blender.
Menurut pengakuan salah seorang PKL yang enggan disebutkan namanya, ibu paruh baya tersebut mengaku harus membayar Rp12 ribu setiap hari dengan dua lampu yang dia gunakan.
“Sudah 2 tahun lebih berjualan di area Arek Lancor ini dan sejak itu saya rutin membayar kepada pemilik warung yang tidak jauh dari tempat saya berjualan ini, karena aliran listrik yang saya gunakan berasal dari pemilik toko itu,” ungkapnya.
Mengenai instalasi listrik yang menempel di tiang PJU yang berada di sebelah utara Taman Arek Lancor yang tidak berijin itu membuat geram Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah.
Dia menegaskan bahwa instalasi listrik yang menempel di tiang PJU milik Pemerintah itu tidak minta ijin kepada pihaknya selaku kepanjangan tangan Pemkab Pamekasan.
“Kok bisa dipasang di tiang JPU pemerintah,” katanya heran.
Untuk itu, kata Ajib, dalam waktu dekat, pihaknya bersurat kepada pihak PLN tentang keberadaan dua instalasi listrik yang tidak berijin tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi musabab bertahannya para PKL di area Arek Lancor.
“Padahal pemerintah sudah menyediakan lahan dan bangunan yang lebih layak, yaitu Food Koloni dan Sae Salera,” terangnya. (YAKUSA.ID-10)