YAKUSA.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur mendesak Polres Sampang mempercepat penanganan kasus dugaan minyak goreng (migor) oplosan yang terungkap di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Desakan itu disampaikan langsung saat audiensi di Markas Polres Sampang, Rabu (12/11/2025)
Ketua LPK Trankonmasi Jatim, Faris Reza Malik, mengatakan kedatangannya bersama pengurus untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum kasus tersebut.
Ia mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa kasus migor oplosan itu mandek dan bahkan diduga dihentikan tanpa kejelasan.
“Kami datang untuk memastikan kebenaran informasi itu. Banyak warga bilang kasus ini sudah berhenti dan polisi ‘masuk angin’. Karena itu kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Kapolres,” ujar Faris setelah pertemuan di ruang Command Center Polres Sampang.
Menurut Faris, kasus ini bermula dari penangkapan sebuah kendaraan pikap di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, pada 11 September 2025 lalu. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 195 kardus minyak goreng “Minyak Kita” refill ukuran 1 liter, tujuh jeriken lima liter, belasan botol tanpa label, serta stiker merek siap tempel.
Hasil pengembangan membawa polisi ke sebuah gudang di Desa Bira Tengah yang diduga menjadi tempat produksi migor oplosan. Dari lokasi itu, aparat mengamankan tangki penyimpanan, ratusan botol tanpa merek, dan dokumen pembelian atas nama PT Wilmar. Meski barang bukti sudah diamankan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini yang kami pertanyakan. Barang buktinya sudah jelas, tapi kenapa belum ada tersangka? Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegas Faris.
Ia menilai lambannya penanganan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono membantah anggapan bahwa kasus migor oplosan dihentikan. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Tidak benar kami menghentikan kasus ini. Prosesnya terus berjalan,” kata Hartono.
Menurutnya, penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Perdagangan, BPOM, dan laboratorium uji. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Begitu hasil keluar dan bukti kuat, akan kami tuangkan dalam BAP untuk menetapkan pidana,” tandasnya.












