SURABAYA, YAKUSA.ID – Seorang pelatih paskibraka berinisial AA di Surabaya memerkosa anak didiknya sendiri.
Pria berusia 37 tahun itu melakukan aksi bejatnya saat korban ingin belajar teknik paskibraka.
AA menyetubuhi korban saat tidak sadar usai dicekoki minuman keras. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Berikut sejumlah fakta pemerkosaan yang dilakukan pelatih paskibraka di Surabaya:
1. Janjian Latihan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, kasus persetubuhan ini bermula pada Jumat (12/1/2024). Saat itu, AA janjian dengan korban untuk diajari teknik baris berbaris.
Melansir detik.com, mereka janjian bertemu di kafe. Lalu, pada Sabtu (13/1/2024), AA dan korban datang ke tempat janjian di Palacio Sky Cafe di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
2. Pelaku Sudah Pesankan Kamar
Palacio Sky Cafe juga mempunyai hotel. Dan, tanpa sepengetahuan korban, AA sudah memesan hotel yang berada satu area dengan kafe tersebut.
Korban datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Ia langsung disambut pelaku.
3. Korban Dicekoki Miras hingga Teler
Awalnya, pelaku memberi makanan dan minuman untuk korban. Kemudian korban dicekoki miras hingga teler.
Korban lantas dibawa masuk kamar hotel nomor dua di lantai 1. Saat korban tak sadar itulah pelaku langsung menyetubuhinya.
4. Korban Teriak Saat Sadar
Korban kemudian sadar dalam kondisi tak berpakaian di dekat pelaku. Korban yang kaget pun berteriak-teriak.
Teriakannya lalu didengar tenaga cleaning service. Ia kemudian dibantu untuk keluar dari kamar tersebut.
5. AA Dilaporkan Polisi
Usai kejadian, korban langsung melaporkan aksi persetubuhan ini ke polisi. Polisi pun memburu keberadaan AA setelah menerima laporan tersebut.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, AA dibekuk dua hari usai polisi menerima laporan itu.
“Senin (15/1/2024), AA kami amankan,” ujarnya.
Polisi menyita satu set pakaian milik korban dan satu set pakaian milik AA sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, AA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak.