
PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Eks Dewan Pengawas (Dewas) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) NURI Jatim, Suryadi kembali terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan periode 2023-2028.
Suryadi merupakan satu dari tiga incumbent Bawaslu Pamekasan yang beberapa hari lalu telah dilantik bersama 1.914 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia dilantik oleh Ketua Bawaslu RI di Jakarta.
Berdasarkan penelusuran yakusa.id, meski sudah tidak menjabat sebagai Dewas KSPPS NURI Jatim, Suryadi masih tercatat sebagai anggota di salah satu koperasi syariah yang dulu dikenal dengan KSN JATIM tersebut.
Sebagai penyelenggara negara, Suryadi taat aturan untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menjabat anggota Bawaslu Pamekasan Suryadi melaporkan harta kekayaan pada 13 Maret 2022 sebesar Rp13.322.000.000 dengan rincian sebagai berikut;
Tanah dan bangunan senilai Rp13.066.000.000
Tanah dan bangunan seluas 22 m2/29 m2 di kab/kota Pamekasan, hasil sendiri Rp. 1.250.000.000
Tanah dan bangunan seluas 30 m2/17 m2 di kab/kota Pamekasan, hasil sendiri Rp. 1.000.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 45 m2/46 m2 di kab/kota Pamekasan, warisan Rp. 8.100.000.000.
Tanah dan Bangunan Seluas 32 m2/20 m2 di kab/kota Pamekasan, warisan Rp. 2.550.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 7.5 m2/18.5 m2 di kab/kota Pamekasan, lainnya Rp. 83.000.000.
Tanah dan Bangunan Seluas 7.5 m2/18.5 m2 di kab/kota Pamekasan, lainnya Rp. 83.000.000.
Alat transportasi dan mesin senilai Rp125.000.000.
Mobil, Suzuki Ertiga mini bus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 125.000.000.
Surat berharga senilai Rp.550.000.000
Kas dan setara kas senilai Rp.50.000.000.
Hutang sebesar Rp.470.000.000.
Itulah rincian harta kekayaan anggota Bawaslu Pamekasan Suryadi berdasarkan laporannya kepada KPK. (YAKUSA.ID-02/has)