Beranda Daerah HMI Cabang Salatiga Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali

HMI Cabang Salatiga Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali

0

Salatiga, YAKUSA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Salatiga mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali.

Pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali yang diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut mulai berlangsung sejak Sabtu, 3 Juli kemarin sampai Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Umum HMI Cabang Salatiga, M Zaenal Abidin mengatakan, dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali tersebut dilakukan dalam bentuk himbauan kepada seluruh kader HMI se Kota Salatiga.

Adapun himbauan tersebut tertuang dalam tiga poin, antara lain, pertama, menghimbau seluruh kader HMI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam masa PPKM darurat Jawa-Bali pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Kedua, menghimbau agar melindungi diri dan keluarga secara maksimal dari bahaya Coronavirus disease atau COVID-19.

“Kemudian yang ketiga, tidak berkontribusi dengan menjadi ‘media’ penularan COVID-19,” katanya pada Yakusa.id, Rabu, (07/07/2021).

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh kader HMI dan masyarakat setempat untuk tetap mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Itu,” ungkapnya.

Dilansir Tempo.co, kebijakan pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali itu diputuskan Jokowi setelah memperoleh masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali,” ujarnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat-Jawa Bali, pemerintah mengatur seluruh kegiatan, termasuk sektor ekonomi. Misalnya, pekerja yang bekerja di sektor non-esensial harus bekerja penuh dari rumah. Pusat perdagangan dan mal akan ditutup sementara untuk mencegah pertemuan orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat.

Berikut ini aturan-aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berhubungan dengan sektor ekonomi.

Pekerja sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk sektor esensial, pemerintah memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya boleh menerima pesanan delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Arifin

Tinggalkan Balasan