
YAKUSA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara, mengadakan doa bersama untuk rekan-rekannya yang akan divonis majelis hakim PN Kisaran pada 2 Maret 2021, salah satunya Arwan Syahputra yang bertindak sebagai koordinator lapangan saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Batubar.
Kabid PAO HMI Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara Fakrurrazi dalam konferensi pers Jumat, (26/2/2021) menyampaikan pernyataan sikap meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekan-rekannya.
“Secara Fakta persidangan Arwan Sangat layak untuk di vonis bebas oleh majelis Hakim, maka seyogyanya majelis Hakim PN kisaran Memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya,” ujar Fakrurrazi dalam siaran pers kepada yakusa.id, Sabtu (27/2/2021).
Selain mengadakan dzikir akbar dan doa bersama, HMI Lhokseumawe juga mengeluarkan pernyataan sikap untuk Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara yang akan menjalani sidang putusan pada pekan depan.
“Harapan kami, HMI, Arwan bisa divonis bebas dan kembali melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya,” demikian Fakrurrazi.
Selain itu, HMI Cabang Lhokseumawe menyampaikan tuntutan tertulis, yakni, 1). Meminta Majelis Hakim untuk menvonis Bebas Arwan Syahputra dan rekannya, 2). Meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar NKRI menjadi negara yang menjujung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, dan 3). Memohon kepada Allah agar dimudahkan dan dilapangkan semua urusan bangsa ini dalam menghadapi segala problematika dan dinamika berbangsa dan bernegara. (Rilis HMI Aceh)