Beranda Daerah Inilah ‘Dosa’ Suryadi saat Menjabat sebagai Anggota Bawaslu Pamekasan 2018-2023, Jadi Dewas...

Inilah ‘Dosa’ Suryadi saat Menjabat sebagai Anggota Bawaslu Pamekasan 2018-2023, Jadi Dewas KSPPS NURI Jatim dan Tilep Uang Rp50 Juta

0

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Suryadi merupakan anggota Bawaslu Pamekasan periode 2018-2023. Kini, dia kembali terpilih sebagai anggota Bawaslu Pamekasan untuk periode 2023-2028.

Suryadi adalah satu dari tiga incumbent yang terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Pamekasan. Saat ini, di Bawaslu Pamekasan, Suryadi menjabat sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Selama menjadi anggota Bawaslu pada periode 2018-2023, berdasarkan penelusuran yakusa.id, Suryadi sempat menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KSPPS NURI Jatim hingga memasuki penghujung masa jabatannya.

Kemudian, hal yang cukup membuat publik, Suryadi pernah melakukan tindakan di luar kewenangannya yakni mencampuri urusan kesekretariatan Bawaslu Pamekasan dengan meminjam uang sebesar Rp50 juta.

Berikut ulasan pemberitaan mengenai yang pernah dilakukan Suryadi selama menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan periode 2018-2023;

Menjabat sebagai Dewas KSPPS NURI Jatim

Berdasarkan pemberitaan yang pernah dimuat di yakusa.id pada 18 Oktober 2022, Suryadi, selain menjadi anggota Bawaslu Pamekasan, dia juga tercatat sebagai pengawas di lembaga keuangan non bank.

Dilansir dari laman resmi KSPPS NUri Jatim, nurijatim.com, Suryadi diketahui menjadi anggota Pengawas di KSPPS Nuri Jawa Timur.

Suryadi masuk dalam susunan pengawas KSPPS NURI. (Sumber https://nurijatim.com). Ada pun susunan pengawas di KSPPS NURI Jatim yakni,

Pengawas;

Koordinator: Drs. H. Kholil Asyari

Anggota: H. Nurul Hadi, Lc. S.Pd

Anggota: Suryadi, S.Pd.I

Suryadi masuk dalam susunan pengawas KSPPS NURI. (Sumber https://nurijatim.com).

Sementara, Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) menegaskan bahwa calon Anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat ad hoc harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika nantinya terpilih.

Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus bekerja penuh waktu dan tidak membagi waktunya untuk pekerjaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m UU 7/2017.

Untuk diketahui, Suryadi saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan sejak 2018 sampai sekarang.

Sebelumnya ia juga pernah menjadi nggota Panwascam Periode Tahun 2012-2014. Dan menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Pamekasan Periode 2017-2018.

Perlu diketahui, namun saat ini Suryadi tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewas KSPPS NURI Jatim.

Kabar yang didapatkan yakusa.id, Suryadi dipecat dari koperasi syariah yang dulu dikenal dengan KSN JATIM tersebut. Namun, hingga kini, dia masih tetap sebagai anggota koperasi syariah tersebut.

Tilep Sisa Anggaran Bawaslu Pamekasan Tahun 2019 sebesar Rp50 Juta

Tidak hanya menjadi Dewas KSPPS NURI Jatim yang saat itu Suryadi menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan. Suryadi diketahui juga pernah menilep uang sisa anggaran tahun 2019 Bawaslu Pamekasan.

Suryadi tidak sendirian. Dia menilep uang lembaga pengawas pemilu di Pamekasan itu bersama Hanafi.

Berdasarkan penelusuran yakusa.id, hal itu terbukti dari hasil notis audit yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur (Jatim).

Dalam notisi itu, fokus audit pada laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Pamekasan tahun anggaran 2020 (periode 1 Januari s.d. 31 Oktober 2020).

Surat tersebut diketahui disampaikan pada 25 November 2020 oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sapni Syahril.

Ada pun tim audit operasional atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2020 itu terdapat empat orang tim di antaranya, Rizki Riana Putri, Apriandy Wahyu P, Brurry Syahrul R, dan Nur Jamiatul Isroiyah.

Penjelasan mengenai Suryadi dan Hanafi menilep uang sisa anggaran tahun 2019, yang saat itu menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan terdapat pada poin b dalam surat hasil audit tersebut. Di mana terdapat sisa dana APBN tahun 2019 yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp68.028.767,00.

“Atas permasalahan selisih kas di BPP, selanjutnya tim audit melakukan konfirmasi dan wawancara kepada beberapa pejabat pada Bawaslu Kabupaten Pamekasan dengan hasil sebagai berikut,” bunyi surat notis Bawaslu Jatim sebagaimana yang dilihat yakusa.id, Jumat (25/8/2023).

Tangkapan layar Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2020 (periode 1 Januari s.d. 31 Oktober 2020).

“Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada Sdr. Rini selaku BPP, Sdr. Ruslan selaku Koordinator Sekretariat dan Sdr. Saidi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan diketahui bahwa selisih uang kas pada BPP diakibatkan oleh adanya tagihan pada tahun 2019 yang terlambat dipertanggungjawabkan sehingga dibayarkan dengan anggaran tahun 2020 senilai Rp31.606.200,00. Nilai tersebut telah dibayarkan sebesar Rp18.000.000,00 dengan uang pribadi BPP dan sisanya senilai Rp5.594.398,00 dibayar dari sumber dana yang belum diketahui, sehingga tersisa Rp8.011.802,- yang masih menjadi selisih kas;,” lanjut keterangan dalam notis tersebut.

Kemudian, dalam notis itu menjelaskan bahwa sisa tagihan tahun 2019 yang tidak dapat dibayarkan tersebut sebenarnya akan dilunasi menggunakan sisa dana APBN tahun 2019, namun sisa dana APBN tersebut sejumlah Rp68.028.767,00 dipinjamkan oleh BPP kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk keperluan pribadi yaitu Bapak Hanafi senilai Rp18.028.767,00 dan Bapak Suryadi senilai Rp50.000.000,00;

“Selanjutnya berdasarkan keterangan Sdr. Rini selaku BPP dan Sdr.Saidi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan bahwa sisa dana APBN tahun 2019 tersebut didapatkan dari pemahalan harga (mark up) Alat Tulis Kantor, konsumsi, pemeliharaan kendaraan/gedung kantor dan perjalanan dinas fiktif,” tertulis keterangan dalam notis tersebut.

Lebih lanjut dalam notis itu menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara juga didapatkan informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan pernah meminjam uang kepada Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana BPR senilai Rp100.000.000,00 karena adanya kegiatan yang harus segera dilaksanakan namun terdapat kendala dalam pencairan dana.

Peminjaman dilakukan melalui BPP sebagai perwakilan Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang juga menyertakan rumah pribadinya sebagai jaminan. Ketika dana yang dibutuhkan telah dapat dicairkan, BPP tidak menyetorkan uang tersebut untuk melunasi hutang BPR Bawaslu Kabupaten Pamekasan, tetapi BPP meminjamkan uang tersebut kepada saudara BPP. Hal ini juga diakui oleh BPP yang bersangkutan.

Hal ini, dalam notis itu menjelaskan bahwa tidak sesuai dengan; pertama, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara”;

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 24 ayat (2) bahwa pelaksanaan tugas kebendaharaan meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;

Ketiga, Pakta Integritas yang ditandatangani ketua dan anggota Bawaslu yang menyatakan bahwa dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno dan tidak akan mencampuri kebijakan kesekretariatan dalam hal pengelolaan administrasi keuangan lembaga.

“Permasalahan ini disebabkan karena, pertama, kelalaian BPP dalam mengelola uang yang menjadi tanggungjawabnya; kedua, kelalaian PPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas uang yang dikelola oleh BPP; ketiga, turut campur Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan (Sdr.H dan Sdr.S) dalam urusan pengelolaan keuangan kesekretariatan,” tertulis dalam notis tersebut.

“Hal ini mengakibatkan pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel, sehingga terdapat sisa dana APBN senilai Rp68.028.767,00 yang tidak disetorkan ke kas negara,” lanjut penjelasan dalam notis itu.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang juga menyangkut persoalan pengelolaan keuangan di Bawaslu Pamekasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya; selisih saldo kas BPP dengan Buku Kas Umum (BKU) APBN sebesar Rp15.010.802,00 (terdapat di poin a dalam notis), dan pembayaran uang saku Rapat Dalam Kantor (RDK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.500.000,00 (terdapat di poin c dalam notis).

Atas Atas adanya risalah sementara hasil audit operasional atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 25 November 2020 itu, kemudian ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menerima surat yang dilayangkan Bawaslu Jatim ke Bawaslu Pamekasan dengan Nomor : 221/K.JI/KP.08/XII/2020 pada 23 Desember 2020.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa Bawaslu Jatim memberi teguran tertulis kepada dua anggota Bawaslu Pamekasan yakni Suryadi dan Hanafi agar tidak lagi mencampuri urusan yang menjadi ranah kesekretariatan di lembaganya.

Tangkapan layar surat dari Bawaslu Jatim yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Pamekasan, yang menjelaskan bahwa Suryadi dan Hanafi diberikan teguran tertulis mengenai tindakannya mencampuri ranah kesekretariatan Bawaslu Pamekasan dan meminjam uang lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Bersama ini kami sampaikan pokok-pokok permasalahan hasil audit oleh Bagian Pengawasan Internal Bawaslu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberi teguran tertulis kepada Saudara Hanafi dan Saudara Suryadi untuk tidak lagi mencampuri urusan yang menjadi ranah Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pamekasan,” bunyi surat teguran tertulis yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin kala itu.

Diketahui, Hanafi saat ini tidak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan. Dia terhempas di 20 besar perekrutan calon anggota Bawaslu kab/kota untuk wilayah kerja di Bawaslu Pamekasan.

Sementara Suryadi, kembali terpilih menjadi anggota Bawaslu Pamekasan untuk periode 2023-2028. (YAKUSA.ID-02/has)

Tinggalkan Balasan