
PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Pagi itu, seorang ibu berinisial MH (41) mendatangi Polda Jatim. Ia didampingi beberapa orang advokad yakni Yolis Yongky Nata dan kawan-kawan. Turut bersama MH, orang tua korban.
MH merupakan seorang ibu Bhayangkari di Mapolres Pamekasan. Suaminya berisial AD, anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu. “Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan apa yang telah saya alami dan pelakunya adalah suami saya sendiri, anggota Polres Pamekasan,” ujar MH seusai menyampaikan laporan ke Mapolda Jatim.
Tatapan kosong istri abdi negara ini saat menuturkan tentang upaya hukum yang dilakukan hingga melaporkan suaminya sendiri ke Polda Jatim mengisyaratkan, betapa beratnya beban yang dia alami. Air matanya sesekali menetes, setelah satu persatu mengurai kisah kelam yang ia alami pada sekitar 2015 lalu.
“Saya tidak mengerti, mengapa dia tega memperlakukan saya seperti itu,” ujarnya dengan suara rilih, sambil menahan tangis.
Dengan nama terbata-bata, perempuan paruh baya ini akhirnya menuturkan kisah pilu yang dialaminya selama tujuh tahun, yakni dari 2015 hingga 2022.
Pada kurun waktu itu, MH merasa tidak lagi merasakan AD sebagai suaminya yang bertugas membimbing, mengarahkan kepada kebaikan dan menggaulinya secara ‘makruf‘. Di mata MH, AD nampak seperti monster, dan terkadang seperti mujikari. “Sudah ada lagi panutan sebagai imam di keluarga kami,” ujarnya.
MH ingat betul, bagaimana pada suatu saat ia digauli oleh teman suaminya yang anggota TNI dan beberapa orang warga biasa. Pesta seks ‘treesome‘ itu sangat membekas dalam memory hidupnya.
Merasa puas, senang dan ingin terus diulang, itu yang sering dilakukan oleh suami MH, AD. Kejadian terkutuk dari sisi nilai moral agama dan undang-undang positif itu, bukan hanya sekali. Oknum TNI. Ia hanya sebagian dari lelaki yang menikmati MH bersama suaminya AD.
“Ada dua orang lagi yang merupakan warga biasa. Tapi untuk sementara ini, kami fokus pada suami, oknum anggota Polres Bangkalan dan oknum anggota TNI ini, sambil lalu melengkap bukti-bukti pendukung pada kedua orang tersebut,” kata pengacara MH, Yolis Yongky Nata.
Pesta narkoba, sering mewarnai pesta seks treesome. Terkadang suaminya AD juga merekam aktivitas seksual bersama temannya yang anggota polisi dan TNI, serta dua orang warga biasa itu. “Bukti rekaman vedio itu sudah kita kantongi sebagai alat bukti. Kalau yang anggota polisi di Bangkalan itu bukan pada aktivitas seksualnya, tapi, pada UU ITE, karena sering mengirim foto tak pantas pada MH,” kata Yongky.

Bagi Yongky dan kawan-kawan, apa yang menimpa kliennya MH sudah tergolong sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh abdi negara di lembaga aparat penegak hukum, yakni polisi dan TNI. Terlebih kliennya pernah dipaksa agar ikut mengonsumsi narkoba sebelum dan setelah pesta seks treesome berlangsung.
“Kejadiannya antara Maret–April 2022, AD mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dan MH juga dipaksa untuk ikut mengonsumsi. Itu setelah dia membolehkan SW menggauli korban. Perbuatan AD sangat bejat. Karena itu, kami meminta kasus ini diproses hukum sampai tuntas,” kata Yongky dengan nada tinggi.
MH selalu berupaya mengingatkan suaminya dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya itu. Namun siksaan batin yang terus mendera, apalagi ia merasa diperlakukan seperti tunasusila, MH akhirnya memilih pulang ke orang tuanya dan menuntut keadilan dengan melaporkan apa yang telah dilakukan AD itu ke Mapolda Jatim.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Nenang Dyah masih memilih bungkam, dan tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.
Oknum abdi negara berinisial AD ini merupakan sebagian dari oknum anggota Polres Pamekasan yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Oknum lainnya berisial WB. Namun, pada rilis akhir 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rogib Triyanto, oknum ini tidak termasuk materi rilis yang dipublikasikan kepada media massa. Pelaku yang dipublikasikan hanya warga biaya yang menjadi pengguna narkoba dan pengedar narkoba.
Institusi lembaga penegak hukum seperti polisi dan pengayom keamanan masyarakat dan negara seperti TNI tentu menjadi harapan akan tegaknya supremasi hukum di negeri. Kepada institusi kepolisian masyarakat berharap, kepastian hukum dan keadilan bisa terwujud.
Transparansi dan proses disiplin dalam penegakan hukum melalui tertib internal tentu sangat diharapkan, sebab tidak mungkin institusi ini bisa menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat, apabila pelanggaran oleh anggotanya sendiri justri disembunyikan dan institusi ini memilih bungkam, seperti yang telah dilakukan oleh Kasi Humas Iptu Nenang Dyah saat wartawan berupaya mengonfirmasi tindak lanjut penyidikan internal yang dilakukan Polres Pamekasan kepada oknum anggotanya berinisial AD itu.
“Paling Bu Nenang sedang sakit gigi atau kuota internetnya habis. Makanya dia tidak mau jawab saat hendak dikonfirmasi terkait kasus pesta seks dan narkoba yang kini dilaporkan ke Polda Jatim itu,” kata sejumlah wartawan Pamekasan. (YAKUSA.ID-Tim Ivest)