
PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Sejumlah wartawan dari berbagai media baik cetak, online, maupun televisi di lingkungan Kabupaten Pamekasan keluar dari grup whatsapp Humas Polres Pamekasan, Minggu (20/08/2023).
Salah satu jurnalis televisi nasional, Dedy Prianto mengaku kecewa dengan polres pamekasan lantaran menggelar konferensi pers secara tertutup.
Dirinya bersama para jurnalis televisi lainnya yang tergabung di group whatsapp Mitra Polres Pamekasan merasa heran dengan sikap Humas Polres Pamekasan yang masih tebang pilih media.
“Masak ada istilah konferensi pers tidak ada insan pers. Istilah dari mana itu?” terang Dedy.
Menurutnya, Polres Pamekasan sudah bersikap semena-mena terhadap para jurnalis televisi yang terakomodir di Group Humas Polres Pamekasan. Ia heran saat polres pamekasan justru hanya mengirim rilis ke beberapa media tanpa memberikan undangan resmi kepada wartawan yang tergabung di group WA milik Polres Pamekasan.
“Tahu-tahu sudah ada berita, ini kesannya Polres tak butuh wartawan jadi buat apa kami (jurnalis TV) ada di group,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Pamekasan, Ongki Arista, menginstruksikan seluruh pengurusnya agar keluar dari group Humas Polres Pamekasan.
Ia menyebut jika sikap Polres Pamekasan tidak hanya mengecewakan para jurnalis televisi, namun juga mengecewakan para jurnalis media cetak dan juga media daring.
“Itu tidak ada satupun wartawan yang hadir ke lokasi, tahu-tahu sudah ada rilis,” terangnya.
Ongki menilai, sikap polres pamekasan ini terkesan menutup diri dari wartawan dan tak mau terbuka pada publik.
Sikap yang demikian, kata dia, justru akan menimbulkan dugaan bahwa Polres Pamekasan akan menyelesaikan kasus tersebut tanpa diliput media.
“Kami tegaskan, FWP juga keluar dari group Mitra Polres Pamekasan,” tutupnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto memohon maaf atas ketidaknyamanan rekan-rekan wartawan, khususnya TV.
“Terdapat miskomunikasi sehingga rekan-rekan merasa tak nyaman,” terang Sri, Minggu (20/8/2023).
Soal konferensi pers tidak mengundang wartawan sama sekali pada Jumat (18/8/2023), Sri membenarkan hal itu. Ia juga mengaku jika langkah tersebut merupakan instruksi dari Kapolres Pamekasan dan Kasatreskrim Polres Pamekasan.
“Untuk itu kami minta maaf kepada rekan rekan media,” singkat Sri.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menggelar konferensi pers kasus pencurian, Sabtu,(19/08/2023). Kasus pencurian itu meliputi kasus pencurian ponsel di kecamatan proppo dan pencurian talang galvalum di Toko Barokah Jaya Kecamatan Pademawu.
Dari dua kasus itu Polres Pamekasan mengamankan dua tersangka dengan ancaman hukuman masing-masing lima dan 9 tahun penjara. (Din/Yakusa-003)