Beranda Hukum & Kriminal Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati

Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati

0
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: istimewa)

JAKARTA, YAKUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak yakin bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati meskipun sudah divonis hukum mati di pengadilan. Bahkan, Mahfud MD memprediksi Ferdy Sambo akan meninggal dunia di penjara.

Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukuman di penjara selama 10 tahun.

Menurut Mahfud MD, hukum pidana baru itu akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa berubah menjadi seumur hidup jika terdakwa berprilaku baik.

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” ungkap Mahfud dilansir dari VIVA, Selasa (21/02/2023).

Mahfud MD menegaskan, UU KUHP baru tersebut akan berlaku pada tahun 2025. Namun jika tidak sampai ke sana, dia memprediksi putusan banding atau kasasi nanti akan mempertimbangkan hal lain, sehingga vonis hukuman mati bisa turun.

“Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” jelasnya.

Namun meskipun begitu, Mahfud MD tetap menghormati putusan hakim untuk Ferdy Sambo. Dia menyebutkan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujarnya.

“Masak dia ngotot sampai terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-05)

Tinggalkan Balasan