
![]() |
Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto, (Foto: Bisnis.com) |
Yakusa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas Senin (30/3/2020), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Pasal 1 Ayat 11: “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi”.
Undang-undang itu sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) efektif bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota.
Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto mengatakan bahwa, pemerintah harus segera menyelesaikan PP terkait pembatasan sosial dan status darurat sipil khususnya dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.
“PP dan aturan teknis lainnya terkait pembatasan sosial dan status darurat sipil tersebut harus disegerakan mengingat dampaknya sudah meluas ke hampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya terdampak besar wilayah Pulau Jawa, langkah pemerintah pusat dan daerah harus jelas, cepat dan tepat,” kata Hery Susanto, Senin, (30/3/2020) kemarin.
Kebijakan atas pembatasan sosial dan status darurat sipil dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini, kata Heri, harus dilakukan lintas sektoral dengan segera dan tepat, baik dari sisi batasan waktu, cakupan wilayah, pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian, penanganan medis bagi ODP dan PDP, daya dukung APD, penegakkan hukum, dan distribusi kebutuhan hidup sehari-hari warga terdampak pembatasan sosial dan darudat sipil tersebut.
“Kita di Jakarta saja sudah melewati 14 hari di rumah saja, bahkan ditambah lagi hingga tanggal 19 April ke depan, situasi sepertinya semakin tidak menentu. Jika pembatasan sosial dan status darurat sipil ini lambat diterapkan, dipastikan seluruh sendi kehidupan warga akan tertanggu,” ucap Hery Susanto.
Hingga hari ini, ada 1.414 kasus positif COVID-19 di Indonesia, tersebar di 31 provinsi. Total kasus meninggal dunia menjadi 122 orang. Total kasus positif yang sembuh ada 75 orang.
“Kondisi penanganan Covid-19 di lapangan masih ditemui banyak masalah yang bisa semakin meluasnya wabah Covid-19. Penanganan medis bagi ODP dan PDP yang tidak terlayani dengan baik, minimnya daya dukung APD, dan tidak adanya distribusi kebutuhan hidup sehari-hari warga miskin dan pekerja harian lepas baik berupa uang tunai maupun sembako selama masa social distancing, pemerintah cuma bisa bilang di rumah saja,” pungkasnya. (*)