
PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan diduga sering bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Informasi dari sumber terpercaya Yakusa.id, oknum ASN PA Pamekasan itu berinisial S. Ia menyebutkan, S sering bolos kerja.
“Beberapa kali saya ke sini, kisaran pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, orang itu (oknum ASN PA Pamekasan, red) tidak ada disini,” katanya, Rabu (16/11/2022).
Tak hanya itu, di jam-jam siang, kata sumber terpercaya Yakusa.id, S jarang ditemui.
“Padahal, jam kerja ASN PA Pamekasan hingga pukul 16.00 WIB. Lalu, finger printnya gimana, sebagai bukti bahwa dia masuk kerja?,” tegas dia.
Sumber terpercaya Yakusa.id lainnya, membenarkan jika S merupakan pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan.
“Ada suratnya, kalau dari kepegawaian. Dia Panitera Pengganti, jabatan/golongan pembina (IV/a),” katanya.
Untuk diketahui, secara regulasi, ketentuan disiplin dalam hal waktu kerja sudah disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan bunyi “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”.
Poin disiplin ini, juga ditegaskan di ayat sebelumnya, yaitu Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan” atau dengan kata lain ketentuan menaati waktu kerja wajib dituruti oleh ASN. (YAKUSA.ID-10)