SIDOARJO, YAKUSA.ID – Polresta Sidoarjo menggerebek dua gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari 3 Kg ke elpiji 12 Kg. Selain itu polisi juga menangkap enam orang tersangka.
Dua gudang tempat pengoplosan elpiji tersebut salah satunya ada di Jalan Industri Desa Sukorejo, Buduran, Sidoarjo. Dari tempat ini polisi mengamankan lima pelaku yakni , K (36), M NHD (30), ER (30), H (31), keempatnya warga Bojonegoro, dan MN (38) warga Desa Durungbanjar, Candi, Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan dari tempat ini adalah 1.013 tabung elpiji.
Sementara gudang pengoplosan yang kedua beralamat di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Dari tempat pengoplosan itu polisi menangkap satu tersangka yang berinisial S (31), warga Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo.
Para pelaku ini melakukan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi 3 Kg dioplos ke elpiji 12 Kg, dan mengamankan 741 tabung elpiji.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan dua tempat gudang tersebut merupakan tempat melakukan praktik menyalahgunakan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pengoplosan dari elpiji yang bersubsidi 3 Kg dijadikan elpiji 12 Kg.
“Para tersangka melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, melansir detik.com, Rabu (21/2/2024).
Para pelaku ini telah melakukan praktiknya selama satu tahun, dengan keuntungan hasil penjualan elpiji 12 Kg hasil oplosan setiap tabungnya Rp 73 ribu. Setiap hari mereka berhasil mengoplos 100 tabung, sehingga keuntungannya mencapai Rp 7,3 juta per hari.
“Hanya diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg terisi gas bersubsidi tiap tabung dengan harga Rp 15 ribu. Kemudian dimasukkan atau dipindahkan isinya ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg. Selanjutnya mereka jual ke masyarakat dengan harga Rp 135 ribu, setiap hari meraih untung Rp 7,3 juta,” jelas Christian.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman selama enam tahun penjara,” tandas Christian.