Beranda Nasional PB HMI Minta KPH dan APH Sulselbar Serius dalam Pencegahan Peredaran Getah...

PB HMI Minta KPH dan APH Sulselbar Serius dalam Pencegahan Peredaran Getah Pinus

0

JAKARTA, YAKUSA.ID – Penyadapan getah Pinus secara liar khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat disorot oleh aktivis mahasiswa. Sebab, hal tersebut dinilai dapat merusak lingkungan hidup.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana Andi Rido Utama, menyoroti maraknya peredaran getah Pinus yang tidak memiliki izin.

“Saya mencurigai adanya pembiaran dari pihak KPH dan aparat penegak hukum,” katanya.

Andi mengatakan, sudah jelas sekali mengenai peredaran getah pinus Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ini harus memiliki izin dan dilengkapi dokumen, dan sudah menyelesaikan biaya administrasi kepada PSDH. Jika tidak, berarti ilegal.

Dia menyebutkan, penyadapan getah Pinus Ilegal ini, selain merusak lingkungan juga merugikan negara.

Pelaku ilegal, lanjut dia, akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Para pelaku ilegal jelas melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana,” tegasnya.

Pihaknya meminta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tidak abai terhadap aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup tersebut. (rls/YAKUSA.ID-15)

Tinggalkan Balasan