
PENGACARA HANTU (PART – 3)
Oleh: Sulaisi Abdurrazaq ( Ketua APSI Jatim )
[Bagian ini semi fiksi. Penyebutan tempat hanya untuk mempermudah alur cerita. Sementara modus operandi dalam kisah ini, diinspirasi oleh peristiwa yang sering terjadi dalam kasus narkoba].
#HarusJatuh
MALAM itu cukup temaram, senja tak berhenti mengejar kesunyian, gadis dengan baju merah yang membakar itu beranjak dari tepian kamar tamu, berusaha menuju kamar tidur, melawan kantuk yang hebat, di atas dipan, Satria dan Corona tergeletak lelap dipeluk malam. Laila tepar di lantai kamar, dengan alas seadanya.
Jarum pendek pada dinding ruang tamu menunjuk angka sepuluh, jarum panjang lainnya dengan lembut menyentuh sisi kanan angka dua belas. Pukul sepuluh malam. Aku belum bisa lelap, mencoba memahat cerita, menyusun kata-kata, mengimajinasikan perilaku pengacara hantu yang diceritakan Laila.
Pukul dua belas tengah malam, aku posting potongan cerita pengacara hantu lewat grup facebook Komunitas Cinta Menulis, menyebarkan pula pada grup WhatsApp, berharap memperoleh gambaran batin pembaca atas alur peristiwa yang dialami Corona, sebagaimana cerita Laila.
Esok hari, saat isu virus Covid-19 terus mewabah, situasi semakin mencekam, istriku menyarankan agar aku ikuti kebijakan lock down, di rumah saja. Kesempatan itu aku habiskan untuk berbagi kisah lewat jejaring WhatsApp.
Menjelang sore, seorang pengacara muda mengirimi aku pesan, ia forward ulang kisah pengacara hantu padaku.
“Maaf, ini maksudnya apa kak?”
“Siapa yang dimaksud (“pengacara hantu”) dalam tulisan itu?”
Pengacara muda itu bertanya singkat, tapi aku jawab dengan jumlah kata yang agak panjang.
“Banyak peristiwa seperti itu di Pengadilan Agama Pamekasan. Beberapa hari lalu, diriku meminta data peristiwa-peristiwa serupa kepada hakim-hakim, untuk kepentingan riset. Ada lebih dari lima perkara dengan tindakan yang sama seperti kasus Corona. Ada yang pupus sebelum putus, karena keburu terbongkar oleh korban.“ Jawabku serius.
“Celakanya, banyak pula yang putus dan telah keluar Akta cerai. Menurut salah satu hakim, pelakunya adalah pengacara perempuan dan beberapa advokat muda”.
Pengacara muda itu membalas kembali dengan agak “ngegas”, tak ku sangka, ia akan terluka dengan alur cerita pengacara hantu yang aku share beberapa hari lalu.
Seorang rekan berujar, “ada kasus di daerah lain, tak cuma pengacara hantu, principal hantu juga ada. Seorang wanita mengaku penggugat, didampingi pengacara, sampai putus dan akta cerai keluar. Padahal dia wanita lain. Untungnya, akta cerai ditarik kembali oleh panitera, setelah pengacaranya diancam pidana, lalu putusan dibatalkan atas petunjuk dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya”.
Banyak rekan yang mendukung narasi pengacara hantu, mereka meminta agar masalah Corona dibongkar lewat cerita itu sampai tuntas.
“Bikin baper pak”, celoteh mahasiswiku merespon.
“Saya baca part-1 mau nangis, membaca part-2 jadi marah”, desis mahasiswi lainnya.
Ada pula dosen IAIN Madura yang menilai, kasus itu menarik untuk diteliti, judulnya: “Dekadensi Moral Advokat Indonesia”, aku mendukung saja ide itu.
***
Hari-hari berlalu dengan tergesa-gesa, pagi itu lebih kelabu dari biasaanya, tak ada secercah cahaya yang menyembul. Kawanan awan putih bercampur kelabu tampak berkejaran, aku duduk di atas kursi putar berwarna merah, di teras rumah kecil yang jauh dari keramaian.
Perutku agak riuh, pukul enam pagi memang belum ada makanan, isteriku cukup menyediakan air madu panas yang rutin disajikan tiap pagi.
Bunyi sepeda motor berderu, tiba-tiba berhenti.
“Eh, pak, tumben nih pagi-pagi sekali?”, aku nyerocos aja, karena jarang bertemu Kepala Desa.
Ia berasal dari desa, dimana Laila tinggal bersama Corona dan Satria. Pak Kades mengulurkan tangan, aku terima salamnya sambil melempar senyum yang sumringah.
“Silahkan duduk pak”, kataku singkat.
“Ya dik, terimakasih”, sahut pak Kades sembari menghempaskan tubuhnya ke atas kursi tamu di teras rumahku.
“Tumben bapak kesini, ada yang urgent ya?”, aku bertanya setengah bercanda.
“Ia dik, perlu pendapat dik Putera, tentang peristiwa empat hari lalu. Ada warga ditangkap polisi, tuduhannya menguasai narkotika jenis sabu. Lelaki itu sudah tua, ia bekerja sebagai pengepul sampah di rumahnya, tempat usahanya digeledah polisi, ia ditangkap karena terdapat sabu-sabu di tempat usahanya itu”.
“Peristiwanya pukul berapa pak Kades?”
“Sekitar pukul delapan malam dik”.
“Terus, apa ada orang lain yang ditangkap selain pemilik rumah?”
“Ada dik, si Laila itu, padahal ibunya saja tidak bisa urus dirinya sendiri, adiknya masih kecil”.
Aku mendongak tak percaya, perasaan seperti disambar petir, keningku mengernyit, mengingat-ngingat nama Laila yang pernah menelponku.
“Apa Laila itu anak pak Joko?”
“Betul dik, Pak Joko itu tak pernah peduli sama anak-anaknya, tidak pernah melihat kondisi Corona. Padahal Corona itu sakit jiwa karena ulah pak Joko.”
Aku tak memperpanjang, hanya menepuk jidat, geleng-geleng kepala dan tak percaya. Ada juga pengacara “tukang jagal” hubungan perkawinan orang di Pamekasan. Peristiwa ini menjadi peristiwa paling menggegerkan.
“Terus, siapa saat ini yang merawat adik Corona?”
“Sementara ini Corona kami serahkan pada Dinas Sosial, agar dirawat di panti sosial dulu.”
“Satria Gemintang?”, tanyaku penasaran.
“Adiknya ya.., isteriku yang merawat”.
“Waduh, kasian juga ya pak, kurang ajar juga tuh pengacara”.
“Ia dik, aku bingung soal kasus narkotikanya, setahuku, pak Saleh dan Laila itu orang baik, tidak mungkin terlibat jual beli sabu-sabu”.
“Laila kok bisa ditangkap ya pak?”.
“Begini, empat hari lalu, sekitar jam delapan malam, pak Saleh ditangkap. Tak lama kemudian digelandang ke Polres Pamekasan. Menurut polisi, informasi peredaran sabu-sabu itu bermula dari laporan warga setempat, sehingga dilakukan penggeledahan. Nah, yang digeledah ini barang-barang rongsokan yang dijual Laila ke pak Saleh. Sehingga, jam sebelas malam, Laila dijemput polisi ke rumahnya, karena dinilai ada keterkaitan.”
“Pasal apa yang diterapkan pak?”.
“Ga tahu dik, aku hanya mencatat informasi dari polisi seperti ini”.
Kades mengeluarkan secarik kertas, di dalamnya tercoret bait-bait pasal yang diterapkan untuk menjerat pak Saleh dan Laila.
“Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.”
Begitulah bunyi pasal pada coretan kertas yang ditunjukkan Kades. Aku penasaran, bagaimana bisa pak Saleh dan Laila dikenakan pasal-pasal itu, ancaman minimal empat tahun. Jika terbukti di persidangan, tidak mungkin pak Saleh dan Laila dihukum di bawah empat tahun. Sangat tidak adil.
Kades meminta diriku mendampingi pak Saleh dan Laila, tapi tak ada yang dapat dilakukan, karena semua itu tergantung kepada keluarga pak Saleh.
Sementara Laila masih di bawah umur dan tak ada wali. Proses pemeriksaan Laila mestinya berbeda, ada prosedur khusus menangani kasus anak di bawah umur. Tapi aku belum tahu persis, bagaimana Laila bisa ditetapkan tersangka.
“Begini pak, bukan tidak mau bantu, advokat itu tidak diperkenankan oleh kode etik untuk memasang iklan, apalagi menawarkan diri. Jadi, semua keputusan tergantung kepada pak Saleh dan keluarga, tergantung pula kepada pak Joko Samudro selaku papa Laila. Apabila mereka minta agar aku membantu, insyaallah aku bantu. Agar tidak ada biaya, nanti bisa diarahkan ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Madura. Masalah seperti ini harus segera diurus, jangan ditunda-tunda”.
“Baik dik, akan aku sampaikan pada keluarganya dulu, nanti kalau ada keputusan aku telepon dik Putera ya”.
“Siap pak Kades”.
Tiba-tiba Kades berdiri, menghujaniku dengan tatapan mata amat dekat, ia menyodorkan tangannya kembali, aku membalas dengan erat penuh semangat.
Perbincangan berlangsung cukup lama, tak terasa perutku menggerutu. Sudah tepat pukul delapan pagi. Perlu segera sarapan.
***
Nampaknya, dunia menghendaki aku terlibat dalam urusan pak Saleh dan Laila. Sesak dadaku mengingat Laila, betapa sulitnya menikmati hidup bahagia, tiap kali mau merdeka, Laila harus terantuk-antuk.
Ibunya terhempas dan mengalami sakit jiwa, hidup Laila penuh beban, bahkan harus bertekuk di balik jeruji besi, tanpa tahu bagaimana cara bebas.
Pukul sembilan pagi, aku beranjak menuju kampus, handphone berdering berkali-kali, memaksaku menepi, memarkir mobil agar bisa bicara dengan tenang, aku turun sebentar.
Lalu, di sebuah tikungan tajam, sebelum masuk kampus, lelaki bertopeng hitam, dengan pakaian preman, sekonyong-konyong menodongkan pistol tepat di pelipis kiri, lalu berbisik dengan geram.
“Jangan sok jadi pahlawan kau, kalau nekat mendampingi Laila, aku tak kan segan meledakkan kepalamu tepat di hadapan istrimu. Akulah yang membuat keluarga Joko dan Corona jatuh, Laila pun harus jatuh. Ngerti kau?”.
Aku diam tak bergeming, hanya mematung. Jantungku berdegup kian cepat, dada sesak dan gemetar, marah membakar. Aku tahan. Lelaki itu tiba-tiba menarik lagi pistolnya, lalu kabur. Ternyata, aku belum siap menghadapi serangan mendadak. Aku tak mengenali lelaki bertopeng itu.
“Mengapa Laila harus jatuh?”, kalimat itu mengganggu benakku. Aku dipeluk amarah, menggenggam kuat telapak tangan, menepuk-nepuk paha kanan karena sebal tak tertahan.
“Akan aku cari jejak lelaki itu, sampai ketemu,” gumamku sendirian.
Sejak saat itu, aku memutuskan untuk masuk dan terlibat lebih intim dalam masalah yang dihadapi Laila, dua lelaki bertopeng itu tidak sadar, bahwa energi terbesarku justru dapat meledak lebih kuat ketika ada tantangan.
Aku tak ingin lagi menyisakan ruang untuk rasa takut. Dugaanku, ini ulah pengacara hantu.
Guluk-Guluk, 23 Maret 2020