
YAKUSA.ID – Sebanyak enam dari delapan ketua umum komisariat memakzulkan Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Kisaran-Asahan periode 2018-2019, Andri Hermawan Purba.
Enam ketum komisariat itu antara lain, Nurhakiki Nasution Ketum HMI Komisariat Guru Bangsa, Bayu Sutiono Ketum HMI Komisariat Fakultas Teknik Una, Akbar Kesuma Nasution Ketum HMI Komisariat Justicia Una.
Kemudian Dandi Andika Ketum HMI Komisariat STMIK Royal kisaran, Dewi Ayu Lestari Ketum HMI Komisariat Pena Ekonomi, dan Imam Azmi Hasibuan Ketum HMI Komisariat IAIDU.
Keenam ketum komisariat tersebut bersepakat memakzulkan Andri Hermawan Purba demi menghindari sifat pragmatisme dan politik uang dalam menyambut Kongres HMI XXXI di Surabaya yang akan tergelar pada 17-22 Maret 2021.
Ada sejumlah alasan para Ketua Umum HMI Komisariat tersebut memakzulkan pucuk pimpinan HMI Cabang Kisaran-Asahan itu.
“Karena telah melakukan hal-hal sebagai berikut, pertama, telah memutus tali estafet proses kader HMI cabang Kisaran-Asahan dengan tidak segera melaksanakan Konferensi Cabang,” kata Kabid PAO HMI Cabang Kisaran-Asahan, Roni Ramadhan dalam rilis yang diterima Yakusa.id, Senin (15/3/2021).
Kemudian yang kedua, lanjut pemuda yang juga ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum HMI Cabang Kisaran-Asahan itu, Andri Hermawan Purba diduga menggunakan dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah daerah tidak untuk kepentingan organisasi HMI Cabang Kisaran-Asahan. Ketiga, tidak ada tanggung jawab ketua umum dalam ketidak aktifan pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
“Selanjutnya yang keempat, telah melanggar ketentuan kriteria ketua umum pada konferensi cabang ke IX, dimana ketua umum dilarang menikah sebelum dinyatakan demisioner,” ucapnya.
Kontributor: Syaiful
Editor: Taufik