SAMPANG, YAKUSA.ID – Eks Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dilaporkan ke Mapolres Sampang buntut dugaan intimidasi dengan senjata tajam pada Pj Kades Ragung, Irham Nurdayanto.
Dugaan pengancaman dan intimidasi itu berkaitan dengan pemaksaan Abdullah Hidayat dan Rudy agar Irham mundur dari Pj Kades Ragung.
Pelapor, sekretaris Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Ach Farizi, mendatangi Mapolres Sampang lantaran merasa dirugikan oleh Eks Wakil Bupati dan Pj Bupati Sampang. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Sulaisi.
“Klien kami adalah satu warga desa Ragung sekaligus sekretaris desa Ragung Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang yang merasa dirugikan oleh perbuatan teradu 1 dan 2 yang telah dengan sengaja memaksa korban bernama A. Irham Nurdayanto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PJ. Kepala desa Ragung,” ungkap Sulaisi, Senin (5/2/2024).
Akibat dari perbuatan Teradu-1 dan teradu-2 tersebut, kata Sulaisi, Pj Kades Ragung terpaksa menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya. Selain itu, akibat dugaan intimidasi itu, juga dinilai mengganggu stabilitas keamanan pemerintah desa ragung.
“Situasi masyarakat mengalami polarisasi yang mengkhawatirkan,” kata Sulaisi.
Sulaisi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman Eks Wabup Sampang. Saat itu Pj Bupati Sampang ada di lokasi.
“Kami datang ke Mapolres Sampang, karena AH dan RA ini sudah terlibat dalam dugaan pengancaman pada Pj Kades Ragung,” Tukas Sulaisi.
Sulaisi menilai tindakan AH dan RA itu tidak mencerminkan watak suku madura dan merupakan tindakan pengecut lantaran menggunakan celurit untuk memaksa Pj Kades Ragung. Untuk itu dirinya mendesak aparat agar dugaan tindakan pidana itu bisa segera diproses secara hukum.
“Saya harap hukum tidak pandang bulu, makanya kami minta agar Polres Sampang segera memproses secara hukum,” terangnya.
Sementara itu saat dikonfirmasikan pada Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan laporan tersebut. (YAKUSA.ID/San)