
YAKUSA.ID – Saipul Jamil akhirnya melaporkan Dewi Persik, yang merupakan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023).
Laporan Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya itu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya itu terhadapnya.
Dia melaporkan Dewi Persik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Dia mengaku sakit hati setelah disebut pedofil oleh Dewi Persik. Bahkan, Saipul Jamil mengatakan dirinya juga termasuk orang yang mengutuk tindakan pedofilia.
“Saya juga benci sama pedofil dan KDRT. Saya bukan pelaku pedofil,” kata Saipul Jamil pada wartawan dikutip dari Intipseleb, Rabu (9/8/2023).
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mengatakan, juga membahas terkait putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara.
Meski tindakannya salah, pria yang baru saja merubah namanya menjadi King Saipul itu menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.
“Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP,” ucapnya.
Dia juga meminta, bagi siapa pun yang tidak percaya pada pernyataannya, untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.
“Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang,” kata Bang Ipul itu.
Saipul Jamil mengungkapkan alasannya melaporkan Dewi Persik ke polisi hanya karena untuk membela diri atas tudingan sang biduan.
Selain itu, dia juga ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini,” ucap Saipul Jamil.
“Kalau ada tindakan tegas, insya Allah media sosial kita akan ramah,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-10)