Hukrim  

Polres Pamekasan Amankan Lima Tersangka Kasus Curanmor

YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan 5 tersangka kasus pencurian motor, Jumat (01/08/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kelima tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda, sesuai dengan laporan masyarakat yang terhitung sejak tanggal 18 hingga 23 Juli 2025.

Kelima tersangka itu MRN, SS, MHB dan AML dan SRF. Satu orang diantaranya sudah jadi tahanan Lapas Pamekasan dengan kasus penggelapan sepeda motor.

Kata Doni, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

“Tindakan tegas ini bagian dari komitmen kami memberantas aksi kriminalitas jalanan,” ujar AKP Doni.

Para pelaku memiliki modus yang bervariasi, mulai dari mencuri motor yang ditinggal di halaman rumah dengan kunci masih melekat, hingga beroperasi berdua dengan satu orang bertugas mengawasi situasi sekitar.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit sepeda motor hasil curian, BPKB, plat nomor kendaraan, dan sepeda motor sarana yang digunakan untuk beraksi.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *