YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan satu tersangka penyebar video asusila sesama jenis, Jumat (18/07/2025).
Kepada polisi, Tersangka FR (24), yang berasal dari Kecamatan Larangan Pamekasan ini mengaku, sudah membuat video asusila itu sejak tahun 2024 silam.
Diketahui, penangkapan itu hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan yang mendapatkan informasi adanya vidio dugaan LGBT di Wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat doorstop di Ruang Si Humas Polres Pamekasan, Jum’at (18/7).
AKP Sri Sugiarto menambahkan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di kos-kosannya di Surabaya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah hp dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi vidio hubungan sesama jenis.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” jelas AKP Sri Sugiarto. (YAKUSA.ID/Hen/HSB)










