Polres Pamekasan Tetapkan Wartawan Indopers sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Oknum mengaku wartawan berinisial VM yang ditangkap oleh Polres Pamekasan pada Rabu 31 Desember 2024 kemarin, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Polres Pamekasan menetapkan oknum mengaku wartawan berinisial VM itu pada Kamis (1/2/2024), saat konferensi pers di Mapolres setempat. VM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kades Somalang Mukhlis.

VM terbukti melakukan pemerasan kepada Kades Somalang Mukhlis dengan modus pemberitaan di media online Indopers.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan dalam press releasenya mengatakan bahwa pemerasan yang dilakukan VM pada Desember 2023 lalu. Waktu itu, VM menghubungi Kades Somalang Mukhlis dan memperkenalkan diri sebagai wartawan.

“Di telepon, VM menanyakan proyek pengaspalan di Desa Somalang ke pihak Kades,” katanya.

Kemudian, VM mengajak Mukhlis untuk bertemu, namun tidak digubris. Berselang beberapa minggu kemudian, VM kembali menghubungi Mukhlis untuk bertemu beberapa, namun Mukhlis tetap tidak merespon.

Lalu, kata Kapolres AKBP Dani, pada 31 Januari 2024, VM menghubungi saksi atau penghubung bernama Edi.

“Kepada Edi, VM mengaku punya temuan proyek jalan yang lokasinya di Desa Somalang, dan mengaku punya bukti berupa foto, dan jika tidak direspon oleh Kades maka akan diberitakan,” ungkapnya.

Edi pun menghubungi Kades Somalang menyampaikan apa yang disampaikan VM. Lalu, Kades Somalang Mukhlis menelepon VM dan menanyakan apa masalah yang ditemukan.

“Kepada Kades, si VM mengatakan bahwa jika tidak diselesaikan, maka akan dinaikkan beritanya terkait pengaspalan jalan itu,” tutur AKBP Dani.

Akhirnya, Kades Somalang mengajak VM bertemu di Kafe Kasmaran Jalan Jokotole Kota Pamekasan untuk menyerahkan uang yang diminta VM.

“Di lokasi, Kades Somalang menyerahkan uang Rp4 juta kepada VM. Namun, yang diambil oleh VM hanya Rp3 juta. Setelah uang diterima, tim Opsnal langsung mengamankan VM atas pengaduan langsung dari Kades Somalang,” jelasnya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap VM berdasarkan barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Pamekasan berupa ID Card Pers bernama VM dengan jabatan sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Indopers.

Kemudian, BB yang diamankan berupa uang tunai Rp4 juta dan dua buah handphone. (YAKUSA.ID-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *