YAKUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, pada Kamis malam (6/11/2025).
Kasus tersebut sempat menggegerkan warga karena korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tewas terbakar di pinggir jalan desa.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, Nawiski (36) dan mantan istrinya SA (30), keduanya warga Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan jasad korban sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim Inafis kemudian dikerahkan untuk melakukan olah TKP, disusul penyelidikan mendalam yang mengarah kepada kedua tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti di lapangan, kami mengamankan dua orang tersangka. Motifnya berkaitan dengan masalah asmara dan kecemburuan,” ujar AKP Doni saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku Nawiski merencanakan pembunuhan karena menduga korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya, SA.
Dengan bujuk rayu SA, korban diajak ke lokasi kejadian. Setibanya di sana, pelaku langsung menyerang korban dengan celurit dan pisau, hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibakar menggunakan bensin untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua motor, dua senjata tajam, pakaian pelaku, dan dua ponsel.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Doni.










