Selain Gaji Pokok, Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapatkan Deretan Tunjangan Ini

YAKUSA.ID – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu).

Pemerintah resmi menetapkan bahwa PPPK paruh waktu tidak hanya menerima gaji pokok mulai 1 November 2025.

Namun juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan sebagaimana diatur dalam kebijakan terbaru.

Hal ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang kini menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan sistem kerja paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang telah terdata dalam sistem BKN akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Bagi yang terdata di BKN akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Zudan, dikutip pada Rabu, 12 November 2025.

Daftar Lengkap Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi dan daerah:

1. Tunjangan Keluarga
PPPK paruh waktu yang sudah menikah dan memiliki tanggungan (pasangan atau anak) berhak memperoleh tunjangan keluarga. Besarannya disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.

2. Tunjangan Pangan (Beras)
Selain tunjangan keluarga, pegawai juga akan menerima tunjangan pangan berupa uang yang nilainya setara dengan harga beras dalam jumlah tertentu setiap bulan.

3. Tunjangan Jabatan Fungsional
Bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu, pemerintah memberikan tunjangan jabatan sesuai tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.

4. Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan (TPP)

Beberapa pemerintah daerah juga dapat memberikan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja atau penugasan di wilayah dengan kondisi khusus, seperti daerah terpencil dan perbatasan.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, penghasilan PPPK paruh waktu kini semakin layak dan mendekati standar ASN penuh waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang tengah menantikan penetapan status PPPK mereka.

Meskipun masih diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan keadilan penerapan kebijakan ini, mayoritas tenaga honorer menyambutnya dengan antusias.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini, karena sebagian tunjangan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak-hak PPPK paruh waktu.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *