Beranda Nasional Sepanjang 2022, DKPP Terima 124 Aduan Dugaan Pelanggaran KEPP

Sepanjang 2022, DKPP Terima 124 Aduan Dugaan Pelanggaran KEPP

0

JAKARTA, YAKUSA.ID – Sepanjang 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 124 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Dilansir dari laman resmi DKPP https://dkpp.go.id/, ada sebanyak 49 aduan diantaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, tidak mengabaikan satu pun aduan yang masuk ke DKPP. Aduan diproses secara cepat dengan mengedepankan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan verifikasi sebelum disidangkan.

“Aduan tersebut DKPP terima dalam empat bulam pertama pimpinan DKPP periode 2022-2027 bekerja,” kata Heddy, Sabtu (31/12/2022).

Heddy menambahkan, angka tersebut sama dengan 71,5% dari total aduan yang diterima DKPP sepanjang tahun 2022. Sebanyak 20 aduan telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak diadukan yakni tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut panwascam sebanyak 38 aduan.

“Kemudian tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan. Ada juga aduan terkait penyelenggara menerima gaji double, rangkap jabatan, dan gratifikasi barang,” tegasnya.

Rencana Strategis DKPP di 2023

Dalam kesempatan ini, Heddy menyampaikan rencana strategis DKPP untuk tahun 2023 dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

DKPP akan fokus pada pencegahan melalui sosialisasi KEPP dan publikasi lembaga DKPP. Kemudian penguatan kelembagaan dengan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Kemudian penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang telah dilakukan sejak tahun 2020 sebagai pemetaan dan refleksi terhadap problematika kode etik penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Heddy menegaskan IKEPP juga merupakan bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas. (YAKUSA.ID-09)

Tinggalkan Balasan