

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Terbongkar, anggota Bawaslu Pamekasan periode 2019-2023 Suryadi dan Hanafi diduga meminjam uang sisa anggaran tahun 2019 di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Berdasarkan penelusuran yakusa.id, hal itu terbukti dari hasil notis audit yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur (Jatim).
Dalam notisi itu, fokus audit pada laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Pamekasan tahun anggaran 2020 (periode 1 Januari s.d. 31 Oktober 2020).
Surat tersebut diketahui disampaikan pada 25 November 2020 oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sapni Syahril.
Ada pun tim audit operasional atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2020 itu terdapat empat orang tim di antaranya, Rizki Riana Putri, Apriandy Wahyu P, Brurry Syahrul R, dan Nur Jamiatul Isroiyah.
Penjelasan mengenai Suryadi dan Hanafi meminjam uang sisa anggaran tahun 2019, yang saat itu menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan terdapat pada poin b dalam surat hasil audit tersebut. Di mana terdapat sisa dana APBN tahun 2019 yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp68.028.767,00.
“Atas permasalahan selisih kas di BPP, selanjutnya tim audit melakukan konfirmasi dan wawancara kepada beberapa pejabat pada Bawaslu Kabupaten Pamekasan dengan hasil sebagai berikut,” bunyi surat notis Bawaslu Jatim sebagaimana yang dilihat yakusa.id, Jumat (25/8/2023).
“Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada Sdr. Rini selaku BPP, Sdr. Ruslan selaku Koordinator Sekretariat dan Sdr. Saidi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan diketahui bahwa selisih uang kas pada BPP diakibatkan oleh adanya tagihan pada tahun 2019 yang terlambat dipertanggungjawabkan sehingga dibayarkan dengan anggaran tahun 2020 senilai Rp31.606.200,00. Nilai tersebut telah dibayarkan sebesar Rp18.000.000,00 dengan uang pribadi BPP dan sisanya senilai Rp5.594.398,00 dibayar dari sumber dana yang belum diketahui, sehingga tersisa Rp8.011.802,- yang masih menjadi selisih kas;,” lanjut keterangan dalam notis tersebut.
Kemudian, dalam notis itu menjelaskan bahwa sisa tagihan tahun 2019 yang tidak dapat dibayarkan tersebut sebenarnya akan dilunasi menggunakan sisa dana APBN tahun 2019, namun sisa dana APBN tersebut sejumlah Rp68.028.767,00 dipinjamkan oleh BPP kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk keperluan pribadi yaitu Bapak Hanafi senilai Rp18.028.767,00 dan Bapak Suryadi senilai Rp50.000.000,00;
“Selanjutnya berdasarkan keterangan Sdr. Rini selaku BPP dan Sdr.Saidi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan bahwa sisa dana APBN tahun 2019 tersebut didapatkan dari pemahalan harga (markup) Alat Tulis Kantor, konsumsi, pemeliharaan kendaraan/gedung kantor dan perjalanan dinas fiktif,” tertulis keterangan dalam notis tersebut.
Lebih lanjut dalam notis itu menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara juga didapatkan informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan pernah meminjam uang kepada Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana BPR senilai Rp100.000.000,00 karena adanya kegiatan yang harus segera dilaksanakan namun terdapat kendala dalam pencairan dana.
Peminjaman dilakukan melalui BPP sebagai perwakilan Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang juga menyertakan rumah pribadinya sebagai jaminan. Ketika dana yang dibutuhkan telah dapat dicairkan, BPP tidak menyetorkan uang tersebut untuk melunasi hutang BPR Bawaslu Kabupaten Pamekasan, tetapi BPP meminjamkan uang tersebut kepada saudara BPP. Hal ini juga diakui oleh BPP yang bersangkutan.
Hal ini, dalam notis itu menjelaskan bahwa tidak sesuai dengan; pertama, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara”;
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 24 ayat (2) bahwa pelaksanaan tugas kebendaharaan
meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Ketiga, Pakta Integritas yang ditandatangani ketua dan anggota Bawaslu yang menyatakan bahwa dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno dan tidak akan mencampuri kebijakan kesekretariatan dalam hal pengelolaan administrasi keuanganlembaga.
“Permasalahan ini disebabkan karena, pertama, kelalaian BPP dalam mengelola uang yang menjadi tanggungjawabnya; kedua, kelalaian PPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas uang yang dikelola oleh BPP; ketiga, turut campur Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan (Sdr.H dan Sdr.S) dalam urusan pengelolaan keuangan kesekretariatan,” tertulis dalam notis tersebut.
“Hal ini mengakibatkan pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel, sehingga terdapat sisa dana APBN senilai Rp68.028.767,00 yang tidak disetorkan ke kas negara,” lanjut penjelasan dalam notis itu.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang juga menyangkut persoalan pengelolaan keuangan di Bawaslu Pamekasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya; selisih saldo kas BPP dengan Buku Kas Umum (BKU) APBN sebesar Rp15.010.802,00 (terdapat di poin a dalam notis), dan pembayaran uang saku Rapat Dalam Kantor (RDK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.500.000,00 (terdapat di poin c dalam notis).
Atas Atas adanya risalah sementara hasil audit operasional atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 25 November 2020 itu, kemudian ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menerima surat yang dilayangkan Bawaslu Jatim ke Bawaslu Pamekasan dengan Nomor : 221/K.JI/KP.08/XII/2020 pada 23 Desember 2020.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa Bawaslu Jatim memberi teguran tertulis kepada dua anggota Bawaslu Pamekasan yakni Suryadi dan Hanafi agar tidak lagi mencampuri urusan yang menjadi ranah kesekretariatan di lembaganya.
“Bersama ini kami sampaikan pokok-pokok permasalahan hasil audit oleh Bagian Pengawasan Internal Bawaslu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberi teguran tertulis kepada Saudara Hanafi dan Saudara Suryadi untuk tidak lagi mencampuri urusan yang menjadi ranah Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pamekasan,” bunyi surat teguran tertulis yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin kala itu.
Diketahui, Hanafi saat ini tidak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu Pamekasan. Dia terhempas di 20 besar perekrutan calon anggota Bawaslu kab/kota untuk wilayah kerja di Bawaslu Pamekasan.
Sementara Suryadi, kembali terpilih menjadi anggota Bawaslu Pamekasan untuk periode 2023-2028.
Mengenai berita tersebut, Hanafi melayangkan somasi mengenai artikel berita yang dimuat yakusa.id dengan 11 poin pernyataan.
Salah satunya, Hanafi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penilepan sebagaimana yang diberitakan oleh yakusa.id.
“Bahwa saya tidak pernah melakukan penilepan uang sebesar 18.028.767.00 Sisa Anggaran Bawaslu Pamekasan Tahun 2019 sebagaimana saudara beritakan,” tertulis dalam isi somasi dari Hanafi.
“Bahwa saya tidak pernah meminjam sisa dana APBN apalagi menilap, melainkan saya meminjam kepada perseorangan untuk operasional disebabkan UK (uang kehormatan) tidak cair selama tiga bulan (Februari, maret dan apni) 2019,” lanjut dalam poin ketiga isi somasi itu.
Menurutnya, artikel berita yang dimuat yakusa.id berpedoman pada risalah hasil audit sementara yang sifatnya belum final sehingga dapat berubah sesuai dengan fakta dan/atau jawaban pihak yang di klarifikasi.
“Bahwa dalam risalah hasil audit sementara tersebut sudah saya bantah berdasarkan jawaban hasil audit sementara nomor. 038/Jl-19/SET/TU.00.01/XI/2020 bahwa saya mempunyai utang 13.028.767.00 dan sudah saya bayar utang tersebut kepada pemberi utang,” tertulis poin nomor lima dalam somasi tersebut.
“Bahwa berdasarkan hasil audit PI pada tahun 2020 BPP mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 63.028.767.00 kepada kas Negara dan sudah disetorkan pada tahun 2020,” lanjut poin nomor enam dalam somasi itu.
Atas somasi tersebut, Hanafi meminta yakusa.id untuk meminta maaf dan memuat somasi itu secara utuh dalam waktu 3×24 jam.
Somasi Hanafi
Dengan Hormat
Hanafi, S.H., M.H. yang beralamat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Menanggapi pemberitaan saudara pada 25 Agustus 2023 dengan judul Terbongkar! Suryadi-Hanafi Tilep Sisa Anggaran Bawaslu Pamekasan Tahun 2019 Rp 68 Juta Lebih.
Saya berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa saya sangat keberatan atas pemberitaan dari media online yang saudara terbitkan, pemberitaan menyudutkan dan menuduh melakukan penilapan sisa anggaran bawasiu pamekasan tahun 2019 tidak benar.
2. Bahwa saya tidak pernah melakukan penilepan uang sebesar 18.028.767.00 Sisa Anggaran Bawaslu Pamekasan Tahun 2019 sebagaimana saudara beritakan
3. Bahwa saya tidak pernah meminjam sisa dana APBN apalagi menilap, melainkan saya meminjam kepada perseorangan untuk operasional disebabkan UK (uang kehormatan) tidak cair selama tiga bulan (Februari, maret dan apni) 2019:
4. Bahwa saudara telah menulis berita berpedoman pada risalah hasil audit sementara yang sifatnya belum final sehingga dapat berubah sesuai dengan fakta dan/atau jawaban pihak yang di klarifikasi:
5. Bahwa dalam risalah hasil audit sementara tersebut sudah saya bantah berdasarkan jawaban hasil audit sementara nomor. 038/Jl-19/SET/TU.00.01/XI/2020 bahwa saya mempunyai utang 13.028.767.00 dan sudah saya bayar utang tersebut kepada pemberi utang:
6. Bahwa berdasarkan hasil audit PI pada tahun 2020 BPP mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 63.028.767.00 kepada kas Negara dan sudah disetorkan pada tahun 2020:
7. Bahwa saudara dalam menulis dan/atau menerbitkan berita tidak melakukan klarifikasi terhadap narasumber terlebih dahulu, padahal seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu sehingga pemberitaan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,
8. Bahwa pemberitaan saudara tidak memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah melainkan menuduh, menyerang harkat dan martabat seseorang sehingga Tindakan suadara melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan 18 (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan sanksi pidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (Ima ratus juta rupiah):
9. Bahwa tindakan saudara telah memenuhi unsur Pasal 45 (3) Undang-undang Nomor. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dar’/atau denda paling banyak Rp750 000 000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”:
10.Bahwa selain undang-undang Pers dan UUITE Tindakan saudara memenuhi unsur pasal Penghinaan Pasal 310 ayat (2) KUHP “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu ma ratus rupiah:
11.Bahwa berdasarkan angka 1-10 saya mengingatkan kepada saudara untuk meminta maaf dan memuat somasi secara utuh dalam jangka waktu 3×24 jam jika mengabaikan somasi ini dan tidak menindaklanjuti saya akan menempuh Upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Hormat Saya
Hanafi, S.H., M.H
Catatan Redaksi:
Judul artikel berita ini sebelumnya adalah “Terbongkar! Suryadi-Hanafi Tilep Sisa Anggaran Bawaslu Pamekasan Tahun 2019 Rp68 Juta Lebih”. Judul itu kami koreksi karena tidak ada konfirmasi kepada yang bersangkutan yakni Suryadi-Hanafi, sehingga tidak cover both side. Kini judul tersebut diubah menjadi “Suryadi-Hanafi Diduga Pinjam Sisa Anggaran Bawaslu Pamekasan Tahun 2019 Rp68 Juta Lebih, Hanafi: Sudah Saya Bayar,”. (YAKUSA.ID/Din)