Beranda Daerah Wartawan Diusir Anak Buah Gubernur Sumbar Saat Liputan, Ketum PJI: Pejabat Publik...

Wartawan Diusir Anak Buah Gubernur Sumbar Saat Liputan, Ketum PJI: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!

0

SURABAYA, YAKUSA.ID – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori menyayangkan sikap anak buah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang menghalang-halangi wartawan yang hendak melakukan peliputan di wilayah itu.

Menurutnya, aksi pengusiran anak buah Gubernur Sumbar terhadap belasan wartawan saat melakukan peliputan di acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana pada Selasa 9 Mei 2023 itu tidak tahu aturan.

“Saya mendapat pengaduan dari wartawan anggota saya di Padang, anak buah Gubernur Sumbar menghalang-halangi dan mengusir belasan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang saat itu,” kata Hartanto dalam siaran persnya.

Pengusiran itu, kata dia, dilakukan terhadap sejumlah wartawan yang medianya yang tidak terdaftar dalam peliputan di acara tersebut.

Dari kejadian itu, Hartanto mengungkapkan kekesalannya bahwa di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada pejabat publik yang tidak tahu aturan, dengan melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai negara.

“Pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan hukum Undang-Undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara profesional dan proporsional berdasarkan Undang-Undang pers serta menjalankan kode etik jurnalistik, pers dilindungi hukum,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Kemudian, dalam pasal 3 disebutkan, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Hartanto juga menyampaikan ancaman hukuman yang termaktub dalam pasa 4 ayat 2 dan 3 itu.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers,” katanya menjelaskan.

Dia meminta, agar para wartawan dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan.

“Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut,” tegas dia.

“Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla juga harus bertanggung jawab atas ‘tindakan bodoh’ anak buahnya tersebut. Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil ‘inisiatif bodoh’ tanpa ada perintah atasan,” imbuhnya menegaskan. (Hen/Sib)

Tinggalkan Balasan