YAKUSA.ID – Persoalan internal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI setelah Forum Komunikasi UINSA menyampaikan sejumlah persoalan kampus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (21/9/2026).

Dalam forum tersebut, persoalan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola kampus, tetapi juga kondisi dosen dan pegawai, sanksi administratif, ruang kritik hingga berbagai kebijakan di lingkungan UINSA. Pada hari yang sama, mahasiswa juga melakukan aksi dengan menyegel sejumlah akses kampus.

Kondisi itu mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI (Madura), Hj. Ansari. Ia menilai persoalan yang berkembang perlu disikapi secara serius agar konflik internal tidak semakin berdampak terhadap mahasiswa dan lembaga pendidikan.

“Setelah disampaikan, dipaparkan oleh bapak-bapak tadi, bahwa sebenarnya memang permasalahannya sangat urgen sekali,” kata Hj. Ansari dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta Pusat.

Hj. Ansari mengaku sebelumnya mengikuti pemberitaan mengenai persoalan yang terjadi di UINSA. Karena itu, ketika mendapat kesempatan mendengarkan langsung penjelasan dari sivitas akademika, ia ingin mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di kampus tersebut.

“Setelah saya melihat dari beberapa berita yang ada di media sosial, sungguh sangat luar biasa dan saya sebenarnya sangat miris mendengar berita tersebut. Dan ketika undangan sore ini bertemu dengan sivitas akademika yang ada di UINSA, saya sangat tertarik dan ingin tahu kebenaran yang terjadi sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Hj. Ansari, UINSA memiliki posisi penting bagi masyarakat Jawa Timur, termasuk Madura. Ia menyebut banyak mahasiswa asal Madura yang menempuh pendidikan di kampus tersebut.

“Saya dari Jawa Timur. Dan saya sangat bersyukur sekali dengan adanya UINSA. Saya dari Madura. Banyak orang Madura yang kuliah di UINSA. Saya bangga karena jebolan dari UINSA itu sudah sangat memberi banyak manfaat kepada masyarakat,” tuturnya.

Hj. Ansari juga menyebut dirinya merupakan lulusan STAIN Pamekasan yang kini telah berkembang menjadi UIN Madura.

“Saya lulusan IAIN Pamekasan… STAIN Pamekasan, ya UIN Madura. Sekarang sudah jadi UIN Madura,” katanya.

Dalam RDPU, Forum Komunikasi Perubahan UINSA menyampaikan sejumlah keluhan mengenai kondisi internal kampus. Berdasarkan pemberitaan Harian Disway, perwakilan forum, Ahmad Firdaus, menyampaikan persoalan yang antara lain berkaitan dengan kondisi kerja dosen dan pegawai, BAP, sanksi administratif, ruang kritik, transparansi pengelolaan sejumlah dana, keringanan UKT hingga kebijakan penerimaan mahasiswa.

Berbagai hal tersebut disampaikan sebagai aduan forum kepada Komisi VIII DPR RI. Pihak forum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi sivitas akademika selama kepemimpinan UINSA periode 2022–2026.

Di luar ruang DPR, persoalan UINSA juga berkembang melalui aksi mahasiswa. Pada hari yang sama, mahasiswa melakukan penyegelan sejumlah akses kampus dan menyampaikan tuntutan terkait kepemimpinan UINSA.

Situasi tersebut kemudian disoroti Hj. Ansari. Ia menilai persoalan internal yang sampai berujung pada penyegelan kampus dapat memberikan dampak langsung kepada mahasiswa dan institusi.

“Ketika tadi disampaikan ‘mengangkat yang di atas’, jadi saya membayangkan mengangkat yang di atas itu bagaimana caranya? Sudah di atas, kita angkat lagi gitu ya Pak ya?” ujarnya.

Ia kemudian melanjutkan:

“Artinya ini sudah ketidakmampuan yang di bawah, sehingga kita harus benar-benar sampai menyegel kampus yang akhirnya juga korbannya adalah mahasiswa dan lembaga itu sendiri,” kata Hj. Ansari.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian Hj. Ansari dalam RDPU. Baginya, persoalan internal kampus perlu segera dicarikan jalan keluar agar tidak semakin mengganggu kepentingan mahasiswa maupun keberlangsungan institusi pendidikan.

Hj. Ansari juga menyinggung PMA Nomor 33 Tahun 2012 sebagaimana disampaikan dalam pembahasan forum. Ia menilai persoalan UINSA perlu dilihat dari sisi regulasi dan tata kelola, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

“Sesuai peraturan yang disampaikan tadi, PMA Nomor 33 Tahun 2012, tentang bagaimana menteri bisa melantik rektor, sementara menteri itu sendiri sudah tahu bagaimana… apa yang terjadi di lapangan, seperti itu,” ujarnya.

Menurut Hj. Ansari, persoalan UINSA perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Komisi VIII DPR RI. Ia mendorong agar Menteri Agama bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dipanggil untuk memberikan penjelasan.

“Jadi, mungkin ini benar-benar harus disikapi secara serius Pimpinan. Sehingga kita nanti benar-benar harus memanggil Menteri Agama beserta Sekretaris… Sekjen-nya. Dan kita evaluasi secara keseluruhan seperti itu,” katanya.

Namun, bagi Hj. Ansari, persoalan UINSA tidak semestinya berhenti pada penyelesaian konflik di satu kampus. Ia melihat persoalan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam secara lebih luas.

“Dan mungkin ini memang perlu dievaluasi tidak hanya di UINSA, tetapi untuk seluruh Indonesia, seperti itu. Mungkin UINSA yang membawa permasalahan ini ke sini, namun hikmahnya akan nanti oleh seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap evaluasi tersebut menghasilkan perbaikan yang tidak hanya dirasakan UINSA, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi perguruan tinggi Islam negeri lainnya.

“Saya tidak ingin banyak berbicara, yang penting kita evaluasi bagaimana perbaikan untuk UIN seluruh Indonesia, khususnya di UIN Surabaya,” pungkas Hj. Ansari.