YAKUSA.ID – Peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Ia menekankan bahwa perbaikan layanan harus dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari pemenuhan kebutuhan konsumsi, transportasi, dan akomodasi hingga pelayanan selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hal itu disampaikan Hj Ansari dalam rangkaian sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2027 bersama Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan pada 12–14 Oktober 2026.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di lima titik, yakni tiga lokasi di Rumah Aspirasi Hj Ansari, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, serta dua lokasi di Aula Kantor Kemenhaj Kabupaten Pamekasan.
Dalam pemaparannya, Hj Ansari menyoroti rencana peningkatan standar pelayanan pada penyelenggaraan haji mendatang, termasuk pelayanan konsumsi dengan sistem full board melalui syarikah.
Menurutnya, kebijakan peningkatan layanan perlu disertai pengawasan yang memadai. Perencanaan yang baik harus dibarengi pelaksanaan yang sesuai standar agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan sebelumnya juga dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan yang masih perlu diperbaiki. Dengan begitu, persiapan haji 2027 tidak sekadar mengulang pola sebelumnya, tetapi menghadirkan perbaikan yang terukur.
Selain pelayanan, Hj Ansari menyinggung pembiayaan haji yang harus mempertimbangkan kemampuan jemaah dan kebutuhan penyelenggaraan. Menurutnya, pembahasan biaya dan kualitas layanan perlu dilakukan secara seimbang agar jemaah mendapatkan pelayanan yang layak.
Persoalan masa tunggu keberangkatan juga muncul dalam sesi dialog bersama peserta. Hj Ansari menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan bersama pemerintah mengenai berbagai aspek penyelenggaraan haji.
Ia berharap informasi mengenai biaya, kuota, masa tunggu, dan persyaratan keberangkatan dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat sehingga calon jemaah memiliki pemahaman yang tepat.
Di sisi lain, Hj Ansari menegaskan pentingnya pembekalan manasik sebelum keberangkatan. Calon jemaah harus memahami tahapan ibadah, bukan hanya dari penjelasan teori, tetapi juga melalui praktik yang memadai.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita naik haji secara istitha’ah dan sah hajinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji dan umrah yang tidak melalui prosedur resmi. Calon jemaah diminta memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Pamekasan, Abd. Halim, turut memaparkan persiapan penyelenggaraan haji 2027 dan sejumlah ketentuan yang perlu dipahami masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Hj Ansari berharap koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan haji semakin kuat sehingga peningkatan pelayanan dapat berjalan seiring dengan keterjangkauan biaya dan kesiapan jemaah menjalankan ibadah secara benar.






