YAKUSA.ID – Warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digemparkan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, Minggu (20/9/2026) malam.
Korban diketahui bernama Misnaji (50), seorang petani yang merupakan warga setempat. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah korban.
Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa. Tiba-tiba, menantu korban berinisial DL (25), warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, datang ke lokasi.
Menurut keterangan kepolisian, DL kemudian mengambil sebilah calok yang berada di teras rumah korban dan biasa digunakan untuk mengupas kelapa.
DL selanjutnya mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat. Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan hingga mengenai leher sebelah kiri korban.
Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia. Setelah kejadian, DL melarikan diri dari lokasi.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah sakit hati.
Mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan sejumlah tindakan kepolisian. Petugas juga mengevakuasi korban serta mengamankan tempat kejadian perkara.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan DL di sebuah musala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
“Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.



