YAKUSA.ID – TikToker asal Pamekasan, Matrawi, melontarkan kritik terhadap Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat terkait penanganan kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kritik tersebut disampaikan Matrawi melalui unggahan di akun media sosialnya yang dilihat YAKUSA.ID pada Rabu (14/10/2026). Ia mendesak kepolisian bertindak tegas dalam menangani perkara yang dinilainya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Bapak AKBP Wahyu Hidayat, Kapolres Pamekasan, sebenarnya maunya Sampeyan ini apa, Pak?” kata Matrawi dalam unggahannya.
Matrawi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan kepentingan pribadi Kapolres. Namun, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bertindak tegas ketika terjadi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang disebut masih dialami korban, termasuk anak-anak yang dikabarkan enggan bersekolah setelah mengalami intimidasi dan ketakutan akibat dugaan penjarahan yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri.
“Kejadian yang terjadi kemarin itu, korbannya sampai sekarang masih terdampak. Anak-anak itu tidak mau sekolah karena kondisi psikologisnya terganggu, akibat diintimidasi dan ketakutan setelah mengalami penjarahan oleh tetangganya sendiri,” ujarnya.
Menurut Matrawi, dugaan kekerasan tersebut juga melibatkan orang-orang yang bertindak main hakim sendiri. Ia menyebut adanya seseorang yang membawa senjata tajam jenis celurit dalam peristiwa tersebut.
“Itu akibat ulah orang-orang yang ingin main hakim sendiri. Bahkan, ada yang membawa celurit. Itu kan sudah jelas siapa pelakunya,” katanya.
Matrawi kemudian mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menilai aparat perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Lalu mengapa Bapak masih diam? Berapa sih Bapak dibayar? Ya, ini kan cuma pertanyaan saja. Kalau memang tidak ada bayaran, mengapa penegakan hukum seakan-akan terus tebang pilih di kabupaten kita ini?” ucapnya.
Ia juga mendesak Kapolres Pamekasan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Matrawi mempertanyakan alasan pihak yang diduga terlibat dalam perusakan belum ditindak, sebagaimana disampaikan dalam kritiknya.
“Kejadian kemarin juga sudah jelas siapa pelaku perusakan, tetapi mengapa masih saja Bapak biarkan begitu saja?” ujarnya.
Dalam unggahan tersebut, Matrawi turut menyinggung sosok yang disebutnya sebagai Kumjen. Ia mempertanyakan apakah sosok tersebut menjadi alasan Kapolres belum mengambil langkah tegas.
“Takut sama Kumjen, Sampeyan? Bilang saja kalau takut. Kumjen itu tiga tahun lagi sudah pensiun, jabatannya juga akan berakhir,” katanya.
Matrawi mengingatkan bahwa sikap dan langkah Kapolres dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat akan menjadi catatan publik. Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan AKBP Wahyu Hidayat apabila dugaan kekerasan serupa terus dibiarkan.
“Akan dikenang sampai kiamat jika terus membiarkan kekerasan-kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan ini. Sampeyan bisa dicap sebagai Kapolres terburuk sepanjang sejarah Kabupaten Pamekasan,” tuturnya.
Video Dugaan Penjarahan dan Ancaman Pembunuhan Beredar
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan dugaan penjarahan produk rokok ilegal di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat mengeluarkan produk rokok milik Siti Wardatus Sholehah dan memasukkannya ke dalam sebuah mobil pikap.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang disebut berinisial H atau Bulla. Sebelum peristiwa itu terjadi, Bulla bersama sejumlah orang disebut mendatangi rumah Siti untuk mencari suaminya.
Karena suami Siti tidak berada di rumah, salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut disebut mengacungkan senjata tajam dan mengancam akan menghabisi nyawa Siti serta membakar rumahnya.
Ancaman tersebut disebut disampaikan di hadapan dua anak Siti yang masing-masing berusia delapan dan tiga tahun. Peristiwa itu diduga menimbulkan trauma pada kedua anak tersebut hingga mereka takut keluar rumah dan tidak berani bersekolah.
Korban Melapor ke Polres Pamekasan
Siti kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pamekasan pada Senin malam (5/10/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar mas, Polres Pamekasan telah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Transatu pada Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.






