YAKUSA.ID – Ada yang janggal dalam polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ahmad Doli Kurnia, eks Ketua Komisi II DPR, mengaku tidak tahu pasal itu masuk dalam draf final. Ia bahkan menyebut beleid tersebut “tiba-tiba muncul”.

Guspardi Gaus dan Mardani Ali Sera, dua rekannya sesama Komisi II periode 2019–2024, membenarkan bahwa pasal itu tidak pernah masuk daftar pembahasan.

Jika benar tidak pernah dibahas, mengapa orang yang memimpin rapat tidak mengetahuinya? Jika mengetahuinya, mengapa baru bersuara sekarang? Dua pertanyaan ini bukan untuk menuduh.

Ini untuk memahami. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, bukan potongan yang menyesatkan.

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai kecurigaan publik wajar muncul.

“Ketika sebuah pasal yang tidak pernah dibahas tiba-tiba lolos, publik punya hak bertanya. Ini bukan soal siapa yang salah, tetapi bagaimana prosesnya bisa terjadi,” ujarnya, Kamis (15/10/2026) di Jakarta.

Yang menarik, Doli juga menyerang balik Hasyim Asy’ari secara personal. Ia menyebut Hasyim “lupa” dan menyinggung jabatan komisaris yang diperolehnya. Serangan personal ini dinilai tidak relevan. “Kritik boleh, tapi jangan menyerang pribadi. Fokuslah pada fakta, bukan pada orang,” tegas Romadhon.

Lebih jauh, Doli mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II. Namun, ia tidak menyebut semua. Ia juga tidak membuka hasil komunikasi itu. “Ini tidak cukup membuktikan anggapannya. Yang dibutuhkan adalah keterangan semua pihak yang hadir saat itu, bukan hanya sebagian,” ujarnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan sekadar beleid teknis. Ia mengatur mekanisme pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh jalur pendidikan luar negeri.

Jika aturan ini dibuat tanpa pembahasan yang semestinya, maka ada dua kemungkinan: pertama, kelalaian prosedural yang serius.

Kedua, kesengajaan yang perlu dipertanggungjawabkan. Keduanya sama-sama merugikan publik, karena aturan yang tidak transparan akan selalu melahirkan kecurigaan.

Romadhon menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang Gibran. Ia telah menempuh pendidikan sampai S1, dan secara hukum syarat pendidikan terpenuhi. Yang menjadi sorotan adalah proses pembuatan aturan yang tidak transparan. Jangan jadikan Gibran kambing hitam dari kekacauan prosedural yang dilakukan pihak lain.

Jika pernyataan Doli memang sikap personal, maka Partai Golkar harus memberikan sanksi keras.

Bukan karena isi pernyataannya salah, tetapi karena seorang kader partai besar tidak boleh berbicara di ruang publik tanpa data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ini bukan soal membatasi pendapat, melainkan soal menjaga integritas partai dan kepentingan publik.

Klaim yang tidak disertai pembukaan rekaman atau dokumen hanya akan menciptakan opini liar. Rakyat berhak mendapatkan fakta, bukan klaim.

Jika Doli benar memiliki bukti, Golkar harus mendorongnya membuka data tersebut. Jika tidak, partai perlu meminta yang bersangkutan menghentikan tuduhan yang tidak berdasar.

Partai juga perlu mengingatkan kadernya agar fokus pada substansi, bukan menyerang personal.

Serangan Doli terhadap Hasyim Asy’ari tidak relevan dengan persoalan dan hanya memperkeruh suasana. Ini bukan cara berpolitik yang sehat.

Romadhon mendesak seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 untuk memberikan penjelasan terbuka. Bukan hanya Doli, Guspardi, dan Mardani. Semua yang hadir dalam rapat itu harus bicara. Publik berhak tahu siapa yang mengetahui, siapa yang mengabaikan, dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika Doli Kurnia, Guspardi Gaus, dan Mardani Ali Sera mengaku tidak tahu, lalu siapa yang mengawasi? Ketiganya adalah anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024.

Jika mereka tidak tahu, siapa yang seharusnya tahu? Publik tidak butuh alibi. Publik butuh jawaban. Dan jawaban itu harus datang dari DPR RI.