YAKUSA.ID — Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, dengan mengandalkan hasil tes DNA sebagai alat bukti utama.

Kasus itu diperkirakan terjadi sepanjang 2025 dan terungkap setelah korban melahirkan. Namun, kondisi korban yang mengalami gangguan mental membuat proses pemeriksaan tidak berjalan optimal

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, menyebut dalam proses penyidikan, pihaknya melakukan pendampingan psikologis terhadap korban serta uji DNA paternitas terhadap bayi yang dilahirkan dan pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku.

“Hasil tes DNA menunjukkan kecocokan hingga 99,9999 persen. Dari hasil tersebut, kami menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar IPTU Herman Jayadi.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 6 April 2026. Pada hari yang sama, tersangka juga langsung diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Menurutnya, tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, justru enggan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melakukan penahanan karena alat bukti telah terpenuhi.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk hasil tes DNA, penahanan tetap dilakukan. Unsur penahanan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini juga telah terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga memastikan adanya pendampingan psikolog terhadap korban guna memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hen/Sib)