Oleh : Zafirah Haezah Hazrati Muftin, (Kabid Kajian dan Advokasi Isu-Isu Keperempuanan)
Dahulu, institusi pendidikan tinggi dan ruang digital menjanjikan kebebasan berekspresi dan kemajuan peradaban. Namun hari ini, keduanya justru kerap bermutasi menjadi ruang paling mengancam bagi perempuan. Teror Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini menyusup masuk bukan hanya di kalangan masyarakat awam, melainkan bersarang kuat di dalam ekosistem generasi muda yang digadang-gadang paling terpelajar: mahasiswa di kampus-kampus ternama.
Kita dihadapkan pada potret kasus yang mengkhawatirkan. Di ranah publik media sosial, muncul tren akun-akun anonim bertema “kampus cantik” yang secara sistematis memburu dan mengunggah ulang foto mahasiswi dari berbagai universitas besar—seperti UB, Unair, hingga UIN. Praktik ini menempatkan perempuan sekadar sebagai komoditas visual, memicu objektifikasi liar, dan membuka pintu lebar bagi komentar-komentar bernuansa pelecehan seksual.
Lebih parah lagi, kebobrokan etika ini juga mengakar di ruang percakapan privat. Belum lekang dari ingatan publik bagaimana skandal kekerasan seksual digital mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di mana belasan mahasiswa—bahkan yang menduduki jabatan strategis di organisasi kampus—terlibat dalam grup obrolan yang merendahkan, me-objektifikasi puluhan mahasiswi dan dosen, hingga melontarkan lelucon menjijikkan tentang pemerkosaan. Ini adalah tamparan keras secara nasional: gelar mentereng dan almamater ternama sama sekali bukan jaminan adanya empati kemanusiaan dan literasi gender.
Menghadapi alarm darurat nasional ini, regulasi tidak boleh lagi sekadar menjadi macan kertas. Oleh karena itu, kita menuntut ketegasan dari berbagai lapisan pemangku kebijakan:
Rekomendasi Tingkat Nasional
1. Membongkar “Tameng Privasi” UU ITE demi Keadilan Korban
Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus segera membongkar dilema yuridis yang fatal antara perlindungan korban kekerasan seksual dan ranah privasi yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Selama ini, pasal tersebut seringkali dijadikan tameng oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban atau whistleblower dengan dalih pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi saat isi obrolan (chat) pelecehan disebarkan ke publik.
Dalam kasus KBGO, hukum harus berpihak secara mutlak pada keselamatan dan keadilan korban di atas kepentingan “privasi” pelaku. Ketika bukti percakapan eksploitatif dan melecehkan sudah terlanjur tersebar, aparat harus segera menggeser fokus penindakan: bukan sibuk mengusut “siapa yang membocorkan”, melainkan membongkar “siapa pelakunya dan apa akar masalah dari kekerasan tersebut”.
Dengan demikian, KBGO dapat ditindaklanjuti secara progresif dan didukung penuh oleh payung hukum UU TPKS, tanpa bayang-bayang kriminalisasi balik dari UU ITE.
2. Standarisasi PPKS Kampus dan Pemberlakuan Sanksi Berlapis
Kementerian terkait tidak boleh sekadar mewajibkan keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara administratif. Harus ada standarisasi pedoman penindakan dan sanksi tegas di seluruh perguruan tinggi. Penjatuhan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual—termasuk pelaku di ruang obrolan digital—tidak boleh berhenti pada teguran lisan atau sekadar pencopotan jabatan strategis di organisasi mahasiswa.
Harus ada standarisasi hukuman akademik yang menjerakan, seperti skorsing panjang hingga Drop Out (DO) secara tidak hormat. Lebih dari itu, ekosistem kampus harus memfasilitasi penerapan sanksi sosial yang terstruktur oleh seluruh warga kampus. Institusi pendidikan harus memastikan bahwa pelaku tidak lagi memiliki ruang aman, panggung eksistensi, maupun legitimasi di lingkungan akademis.
Desakan Mitigasi Khusus untuk Surabaya
1. Perumusan Perda KBGO Surabaya sebagai Payung Hukum Taktis dan Independen.
Sebagai kota metropolitan dengan puluhan ribu mahasiswa dan perguruan tinggi besar, Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya wajib mempelopori perumusan Perda Pencegahan dan Penanganan KBGO. Perda ini harus memuat klausul perlindungan khusus yang menjamin korban di Surabaya terbebas dari ancaman kriminalisasi. Selain itu, Perda ini harus mengikat kampus-kampus di Surabaya agar tidak memonopoli penanganan kasus yang sering kali berujung pada cover-up demi “nama baik kampus”, melainkan mewajibkan kampus untuk berkoordinasi langsung dengan otoritas perlindungan perempuan di tingkat kota.
2. Integrasi UPTD PPA dan Forensik Digital
Pemkot Surabaya harus meng-upgrade layanan perlindungannya dengan membentuk Pusat Krisis Digital (Digital Crisis Center) yang mengintegrasikan UPTD PPA, Dinas Kominfo, dan kepolisian daerah. Alih-alih membebani korban dengan birokrasi dan biaya, layanan ini wajib memfasilitasi pelacakan siber, penghapusan konten (takedown), dan uji forensik digital secara gratis. Layanan ini juga harus dibarengi dengan penyediaan ruang aman (safe house) secara fisik serta intervensi psikologis klinis bagi korban yang rentan mengalami trauma berat akibat teror digital dan doxing.
Menggugat Diam, Merebut Ruang
Pada akhirnya, ketidakadilan tidak pernah tertidur, maka perlawanan pun pantang untuk terlelap. Ruang digital hari ini bukanlah etalase hampa makna tempat kita sekadar memamerkan eksistensi, melainkan medan tempur baru di mana martabat dan tubuh perempuan sedang dipertaruhkan.
Membiarkan hukum bersembunyi pengecut di balik dalih “privasi” pelaku, sementara tangis korban dibungkam paksa oleh pasal-pasal karet, adalah sebuah penghianatan telanjang terhadap peradaban dan nalar kritis kita sebagai manusia terpelajar.
Keadilan bagi perempuan tidak akan pernah menetes dari langit sebagai belas kasihan penguasa, tidak pula lahir secara sukarela dari dinding-dinding kampus yang terlalu sering memuja berhala “nama baik” di atas tumpukan trauma kemanusiaan. Keadilan harus direbut. Ia harus diramu melalui dialektika intelektual yang tajam, dan dikawal dengan gerakan kolektif yang tak kenal henti. Hukum tidak boleh lagi dibiarkan menjadi sekadar deretan teks bisu di atas lembaran kertas yang usang; ia harus menjelma menjadi pedang yang merobek hegemoni patriarki, menebas akar kekerasan, dan membebaskan perempuan dari belenggu ketakutan, baik di dunia nyata maupun maya.
Diam di tengah ketimpangan bukanlah bentuk kebijaksanaan, melainkan keberpihakan yang nyata kepada para penindas. Tuntutan kita jelas: bongkar regulasi yang menindas, tegakkan sanksi tanpa kompromi, dan ciptakan ruang aman yang sejati, bukan sekadar ilusi. Mari kita kepalkan nalar, merapatkan barisan, dan memastikan bahwa tidak ada lagi satupun perempuan yang ditinggalkan sendirian bertarung di sudut-sudut gelap ruang digital.
Karena kebenaran yang tidak terorganisir, akan selalu kalah oleh kejahatan yang terstruktur.
Yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal. Yakin Usaha Sampai!



