YAKUSA.ID Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fraksi PDI Perjuangan, dari Dapil Madura, Hj. Ansari, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai bagian dari reformasi sistem pembiayaan haji nasional.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyampaikan, RUU perubahan UU tersebut telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“Revisi undang-undang ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal mekanisme pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan,” kata Ansari dalam Forum Keuangan Haji di Pamekasan, Rabu, (29 April 2026).

Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam revisi tersebut, lanjut dia, adalah skema cicilan dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Komisi VIII mendorong agar pelunasan biaya haji tidak harus dibayar sekaligus, tetapi bisa diangsur selama masa tunggu setelah setoran awal, sehingga jemaah tidak terbebani saat mendekati keberangkatan,” ujarnya.

Ansari menilai perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap ibadah haji, sekaligus menyesuaikan sistem pembiayaan dengan kondisi ekonomi jemaah yang beragam.

Selain aspek regulasi, Ansari juga menyoroti capaian penurunan biaya haji tahun 2026. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat turun menjadi sekitar Rp87,4 juta dari Rp89,4 juta pada tahun sebelumnya.

Adapun komponen Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah turun menjadi Rp54,19 juta.

Menurut Ansari, struktur pembiayaan haji nasional saat ini tidak hanya bergantung pada setoran jemaah, tetapi juga ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Sekitar 38 persen biaya haji ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62 persen,” katanya.

Dari sisi implementasi UU, Staf Ahli Badan Pengelola Keuangan Haji Zulhendra menegaskan bahwa pengelolaan dana haji telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pengelolaan dana haji diawasi dan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan dana melalui investasi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji di tengah meningkatnya biaya global.

Ansari menekankan, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya menyangkut aspek teknis pembiayaan, tetapi juga penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan dana umat.

Saat ini, DPR menunggu pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama guna mempercepat pengesahan RUU tersebut. (Hen/Sib)