YAKUSA.IDKejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pendiyikan dan penetapan tersangka dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013 sampai 2025,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta sebelum menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2030 selama enam hari. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) bersama delapan anggota lainnya.

Dalam pernyataannya usai pelantikan, Hery menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah,” ujar Hery saat itu.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Bang/Rif)