YAKUSA.ID  — Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Sumenep mendapat sorotan serius dari sejumlah fraksi.

Fraksi Partai Demokrat, NasDem, Gerindra–PKS, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama-sama menyatakan dukungan, namun menegaskan pentingnya perbaikan substansi agar kebijakan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Tiga Raperda tersebut mencakup penataan perangkat daerah, penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Dalam rapat paripurna, Fraksi NasDem menilai penataan perangkat daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.

Mereka mendorong struktur organisasi yang lebih ramping, namun tetap kaya fungsi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

NasDem juga mengingatkan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

Penempatan pejabat, menurut mereka, harus berbasis kompetensi dan profesionalisme.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat secara tegas menyetujui pemisahan urusan kesehatan dari pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Langkah ini dinilai penting karena perbedaan karakter kerja antara sektor medis dan sosial.

Meski mendukung, Demokrat menekankan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan efisiensi anggaran serta menjaga integrasi data antar sektor agar kebijakan berjalan selaras.

Pandangan yang tak jauh berbeda disampaikan Fraksi Gerindra–PKS. Mereka menekankan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi” dalam penataan perangkat daerah.

Menurutnya, perubahan struktur tidak boleh sekadar menambah jabatan, melainkan harus mempercepat pelayanan publik.

“Perubahan ini harus berdampak nyata, bukan memperpanjang birokrasi yang justru menyulitkan masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam pandangan fraksi tersebut. Rabu, 15 April 2026.

Pada sektor ekonomi, ketiga fraksi tersebut menyoroti rencana penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar.

NasDem melihat langkah ini sebagai upaya memperkuat ekonomi syariah dan mendukung UMKM, sementara Demokrat menekankan perlunya keberpihakan pada sektor pertanian, khususnya melalui akses pembiayaan yang mudah.

Adapun Gerindra–PKS mengingatkan pentingnya analisis investasi yang matang, termasuk kejelasan target keuntungan (return on investment/ROI).

Mereka juga mendorong inovasi pembiayaan syariah yang mampu menjangkau masyarakat kecil tanpa memberatkan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir.

Selain itu, aspek tata kelola dan pengawasan menjadi perhatian utama agar penyertaan modal tidak membebani keuangan daerah.
Fraksi PPP turut memberikan perhatian pada sektor ini.

Mereka mendukung penyertaan modal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menilai pengelolaan BUMD masih perlu dibenahi.

PPP menyoroti masih adanya pola kerja birokratis, pelayanan yang belum maksimal, hingga potensi inefisiensi dan praktik tidak sehat dalam pengelolaan.

Selain itu, PPP mendorong adanya inovasi dan terobosan baru agar BPRS Bhakti Sumekar benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Terkait penataan perangkat daerah, PPP menekankan pentingnya organisasi yang sederhana, efektif, dan tidak tumpang tindih.

Mereka juga menyoroti perlunya pelayanan kesehatan yang adil tanpa diskriminasi, serta pelayanan publik yang tidak mempersulit masyarakat.

PPP juga meminta adanya evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah sebagai bentuk kontrol dan peningkatan kualitas pelayanan.

Pada Raperda pengelolaan barang milik daerah, keempat fraksi sepakat bahwa aset daerah harus dikelola secara optimal dan transparan.

NasDem menekankan pentingnya legalitas dan inventarisasi aset, Demokrat mendorong digitalisasi dan percepatan sertifikasi, sementara Gerindra–PKS menyoroti pemanfaatan aset sebagai instrumen peningkatan PAD.

Sejalan dengan itu, PPP mendukung penguatan regulasi agar pengelolaan aset lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang masih layak pakai sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Secara umum, seluruh fraksi menegaskan bahwa Raperda yang dibahas tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

Regulasi yang dihasilkan harus mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Sumenep.

Dengan berbagai catatan tersebut, pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (pansus) diharapkan dapat menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(M.A.M/Sin)