YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
kasus tersebut bermula saat korban, Sumheri (29), warga Kecamatan Camplong, menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook.
“Pelaku kemudian menghubungi korban dan datang dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ujar IPTU Nur Fajri Alim, saat dihubungi Yakusa.id via ponsel, Selasa (07/02/2026).
Saat bertemu di rumah korban di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melibatkan seorang tukang ojek.
“Awalnya yang mencoba orang lain, lalu pelaku mengambil alih dan langsung membawa kabur kendaraan tanpa kembali,” jelasnya.
Korban tidak menaruh curiga karena pelaku meninggalkan tas pinggang sebagai jaminan. Namun setelah diperiksa, isi tas tersebut ternyata uang mainan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (29) pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
“Motor tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku dengan harga Rp21 juta,” jelasnya..
Konferensi pers kasus tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Sampang. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas berisi uang mainan serta sepeda motor milik seorang tukang ojek yang sempat dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.



