YAKUSA.ID – Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim memastikan penanganan kasus tindak pidana rudapaksa anak di Kabupaten Sampang dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum. Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan yang berjalan saat ini mengacu pada alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti konkret terkait dugaan adanya motif transaksional dalam perkara yang melibatkan puluhan tersangka tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi di luar fakta hukum.

“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai fakta dan alat bukti. Sampai saat ini belum ada bukti yang mengarah pada dugaan transaksi,” tegasnya, Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, Nur Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap informasi baru. Polres Sampang membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang memiliki data tambahan untuk disampaikan kepada penyidik guna memperkuat proses pembuktian.

Ia menjelaskan, setiap informasi yang masuk akan diverifikasi dan didalami sesuai mekanisme hukum. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mengungkap perkara secara terang dan akuntabel.

Lebih lanjut, Nur Fajri juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan pemerintah, dalam upaya pencegahan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kita semua harus mengambil peran,” ujarnya.

Polres Sampang, kata dia, berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.