YAKUSA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan puluhan pelaku. Hingga kini, polisi telah mengamankan 12 tersangka dari total 27 orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Polres Sampang dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (09/07/2026).
Hartono menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sampang.
Pada 30 Juni 2026, tujuh tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sampang. Selanjutnya, dua tersangka ditangkap pada 2 Juli 2026, dan tersangka lainnya pada ditangkap pada 3 Juli 2026. Hingga saat ini, total 12 orang telah diamankan, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
Dari 12 tersangka tersebut, mayoritas merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua pelaku adalah orang dewasa. Penanganan terhadap pelaku anak dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini diduga terjadi berulang kali di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Sampang, meliputi Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong, dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berada di area publik sebelum kemudian diajak berpindah tempat oleh para pelaku. Dalam sejumlah kejadian, korban diduga mengalami bujukan, tekanan, hingga ancaman, sehingga berada dalam kondisi tidak berdaya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.



