YAKUSA.ID — Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M akhirnya dijemput paksa Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan dari sebuah perumahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

M dijemput sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (11/8/2026), untuk dibawa ke Mapolres Pamekasan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyerobotan lahan warga yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan tindakan tersebut.

Menurut Yoyok, penyidik mengambil langkah jemput paksa setelah M dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” ujar Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pamekasan.

M dijemput dari sebuah perumahan di Gresik sekitar pukul 05.30 WIB. Proses penjemputan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, M langsung dibawa ke Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.

Meski dijemput paksa, polisi menegaskan M hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Polisi membutuhkan keterangan M karena CV Dzarrin Putra Utama merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek jalan tersebut berdasarkan kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Perkara ini berawal dari laporan warga yang mempersoalkan dugaan penyerobotan lahan serta kerusakan lahan dan pohon milik warga di Desa Bulangan Barat.

Proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar. Dalam perkembangannya, proyek tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain perkara yang ditangani kepolisian, terdapat penanganan terkait dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang sama. Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Polisi juga memastikan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek akan diperiksa, termasuk PPK dan pejabat Dinas PUPR.

Sementara mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap M, polisi belum memberikan kepastian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan akan menentukan perkembangan perkara melalui gelar perkara.

Hingga berita ini ditulis, M masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan sebagai saksi.