YAKUSA.ID – BRI Kantor Cabang Pamekasan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Dana Petani Rp 1,3 Miliar Diduga Terdebet Tanpa Izin, BRI Unit Pakong Digugat ke PN Pamekasan”.
Pihak BRI menegaskan bahwa pemblokiran rekening telah dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Pamekasan, Arvian Tristianto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, BRI juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah terkait pemblokiran tersebut.
“Nasabah sudah kami berikan pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur,” tambahnya.
Terkait gugatan yang diajukan nasabah ke Pengadilan Negeri Pamekasan, BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan,” kata Arvian.
BRI juga menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Dalam menjalankan operasional, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, BRI berharap dapat memberikan kejelasan kepada publik serta menegaskan komitmen dalam menjalankan layanan perbankan sesuai aturan yang berlaku. (SIB/SAN)



