Oleh: Hasbullah, Pengurus BADKO HMI Jatim
Hari ini, kita kembali memperingati Hari Buruh Internasional—sebuah momentum yang sering kali direduksi menjadi ritual tahunan: long march, orasi, dan janji-janji normatif dari para pemangku kebijakan. Namun jika refleksi ini kita tarik lebih dalam, Hari Buruh sejatinya adalah cermin yang memantulkan wajah relasi produksi kita hari ini: apakah sudah berkeadilan, atau justru masih terjebak dalam pola lama yang sejak awal dikritik tajam oleh Karl Marx.
Marx tidak sekadar berbicara tentang buruh sebagai individu yang bekerja, melainkan sebagai kelas sosial yang posisinya ditentukan oleh struktur ekonomi. Dalam analisisnya tentang kapitalisme, hubungan antara buruh dan pemilik modal bukanlah hubungan yang setara, melainkan relasi kuasa yang timpang. Melalui konsep Surplus Value, Marx menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh kapitalis berasal dari nilai lebih yang dihasilkan buruh—nilai yang tidak dibayarkan dalam bentuk upah. Di titik inilah eksploitasi menjadi sistemik, bukan sekadar penyimpangan.
Jika kita melihat kondisi ketenagakerjaan hari ini—baik di tingkat global maupun nasional—kita akan menemukan bahwa tesis Marx tidak pernah benar-benar usang. Pola eksploitasi mungkin berubah bentuk, tetapi esensinya tetap sama. Sistem kerja kontrak yang tidak pasti, outsourcing yang memecah solidaritas buruh, hingga menjamurnya gig economy yang membungkus ketidakpastian kerja dengan narasi “fleksibilitas”—semuanya adalah manifestasi baru dari logika lama: efisiensi biaya tenaga kerja demi akumulasi kapital.
Buruh hari ini tidak lagi selalu berada di pabrik dengan mesin besar dan cerobong asap. Mereka bisa berada di balik layar aplikasi, menjadi pengemudi, kurir, atau pekerja lepas yang “mandiri” secara semu. Namun justru di situlah letak persoalannya: hubungan kerja menjadi kabur, tanggung jawab perusahaan menjadi samar, dan perlindungan buruh semakin tergerus. Dalam perspektif Marx, kondisi ini memperdalam apa yang disebut sebagai Alienasi di mana buruh tidak hanya terpisah dari hasil kerjanya, tetapi juga kehilangan kendali atas proses kerja dan makna dari pekerjaannya itu sendiri.
Lebih jauh lagi, kita juga menyaksikan bagaimana pembangunan ekonomi sering kali diukur semata dari angka pertumbuhan, investasi, dan ekspansi industri, tanpa mempertanyakan kualitas relasi sosial di dalamnya. Ketika indikator keberhasilan ekonomi hanya berbasis pada akumulasi kapital, maka buruh secara otomatis ditempatkan sebagai variabel yang harus ditekan biayanya. Dalam logika ini, upah murah dianggap sebagai keunggulan kompetitif, bukan sebagai masalah keadilan.
Ironisnya, narasi pembangunan kerap membungkam kritik dengan dalih stabilitas ekonomi dan iklim investasi. Buruh yang menuntut haknya sering kali diposisikan sebagai pengganggu, bukan sebagai subjek utama dalam proses produksi. Padahal tanpa tenaga kerja, tidak ada nilai yang bisa diciptakan. Ini menunjukkan bahwa problem ketenagakerjaan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal politik—siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan arah kebijakan, dan siapa yang harus menanggung konsekuensinya.
Dalam konteks ini, refleksi Hari Buruh harus melampaui romantisme perjuangan masa lalu. Ia harus menjadi ruang untuk membongkar ilusi bahwa kesejahteraan akan “menetes ke bawah” (trickle-down effect) secara otomatis. Fakta menunjukkan bahwa tanpa intervensi dan perjuangan kolektif, ketimpangan justru semakin melebar .
Maka pertanyaannya menjadi sangat mendasar: ke mana arah pembangunan kita? Apakah kita ingin terus mempertahankan sistem yang menempatkan buruh sebagai alat produksi semata, atau berani membangun sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan?
Untuk menjawab itu, refleksi ini perlu ditransformasikan menjadi langkah konkret. Beberapa rekomendasi yang dapat diajukan tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus menyasar akar persoalan:
Pertama, negara harus memperkuat perannya sebagai regulator yang berpihak pada keadilan sosial. Regulasi ketenagakerjaan tidak boleh tunduk pada tekanan pasar semata. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak buruh harus tegas dan konsisten, termasuk terhadap praktik upah di bawah standar, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan penyalahgunaan sistem kontrak.
Kedua, reformasi sistem pengupahan harus dilakukan secara serius. Upah tidak boleh hanya ditentukan oleh mekanisme pasar tenaga kerja, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan kontribusi buruh dalam menciptakan nilai. Skema pengupahan yang adil juga harus disertai dengan jaminan sosial yang komprehensif.
Ketiga, penguatan serikat pekerja menjadi sangat krusial. Dalam kerangka pemikiran Karl Marx, kesadaran kelas adalah fondasi utama perjuangan buruh. Tanpa organisasi kolektif, buruh akan terus terfragmentasi dan mudah dilemahkan oleh sistem. Oleh karena itu, negara dan perusahaan harus menjamin kebebasan berserikat tanpa intimidasi.
Keempat, di era digital, perlu ada regulasi yang jelas dan progresif terkait pekerja platform. Status mereka harus diakui secara hukum, sehingga memiliki hak yang sama atas perlindungan kerja, jaminan sosial, dan kepastian pendapatan. Tidak boleh ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab perusahaan.
Kelima, mendorong transparansi dalam tata kelola perusahaan, termasuk dalam hal distribusi keuntungan. Buruh harus memiliki akses terhadap informasi yang memadai agar dapat memperjuangkan haknya secara rasional dan berbasis data.
Keenam, pendidikan politik dan ekonomi bagi buruh perlu diperkuat. Tanpa pemahaman yang memadai tentang sistem yang mereka hadapi, perjuangan buruh akan mudah dikooptasi atau diarahkan pada isu-isu yang bersifat superfisial.
Pada akhirnya, Hari Buruh bukan sekadar peringatan, tetapi panggilan untuk terus menguji arah peradaban kita. Apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang lebih adil, atau justru memperhalus bentuk-bentuk eksploitasi dalam wajah yang lebih modern?
Sejarah, seperti yang diingatkan oleh Karl Marx, adalah sejarah perjuangan kelas. Dan Hari Buruh adalah salah satu penanda bahwa perjuangan itu belum selesai. Pertanyaannya bukan lagi apakah ketimpangan itu ada, tetapi apakah kita memiliki keberanian—secara kolektif—untuk mengubahnya.



