YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang membekuk KA (30), warga Kota Surabaya yang terlibat dalam kasus curanmor di 13 titik.
Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi di Jalan Perum Matahari, Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kata Fajri, kkejadian bermula saat pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras rumah di Jalan Perum Matahari, Karang Dalam, pada Rabu (11/6/2025) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Motor tersebut bernomor polisi M 1581 NQ, jenis Honda Vario 125 tahun 2025 warna hitam.
“Pada keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan ke SPKT Polres Sampang,” jelas Eko, Jumat (27/2/2026).
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku KA di Dusun Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Rabu (12/2/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit sepeda motor trail.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi pencurian di 13 TKP,” pungkasnya. (Sib)












