YAKUSA.IDKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Pamekasan guna memastikan kualitas pelayanan publik berjalan optimal.

Dalam kunjungan tersebut, Idham berdialog dengan jajaran KPU setempat dan menilai pelayanan yang diberikan telah berjalan baik. Menurut dia, hal itu sejalan dengan peran KPU sebagai lembaga layanan publik yang mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

“Alhamdulillah pelayanan berjalan dengan baik. KPU adalah lembaga layanan, sesuai dengan slogannya ‘KPU Melayani’,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menekankan pentingnya menjaga motivasi kerja sebagai fondasi utama dalam mendukung kualitas layanan, khususnya dalam penyampaian informasi kepemiluan, pendidikan pemilih, serta kegiatan sosialisasi yang menjadi tugas rutin KPU di berbagai tingkatan.

Idham juga mengingatkan agar kinerja yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Terkait isu perubahan daerah pemilihan (dapil) di tingkat nasional, ia menyatakan KPU belum dapat memberikan tanggapan karena hal tersebut masih berada dalam ranah pembentuk undang-undang.

“Kami menunggu perkembangan pembahasan RUU tersebut,” katanya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan perubahan dapil di daerah, Idham menjelaskan bahwa penataan dapil pada prinsipnya dimungkinkan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, serta alokasi kursi di DPRD.

Ia menambahkan, secara formal ketentuan penataan dapil diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dilaksanakan pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, berbagai kegiatan seperti diskusi, seminar, dan workshop yang dilakukan KPU di daerah saat ini merupakan bagian dari upaya penguatan literasi serta pematangan wacana terkait penataan daerah pemilihan.

“Ini bagian dari pengayaan literasi atau pematangan wacana berkaitan dengan penataan daerah pemilihan,” pungkasnya. (Din/*)