YAKUSA.ID – Kolaborasi Indonesia mendorong penguatan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam upaya mencegah serta menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui dialog publik yang digelar secara daring, Sabtu (25/7/2026).

Dialog bertajuk “Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui Peran Keluarga, Masyarakat, dan Negara” itu diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia sebagai ruang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kegiatan tersebut menghadirkan mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022 Dr. Sitty Hikmawatty, Ketua Kelompok/Fraksi DPD RI periode 2024–2029 Dr. Dedi Iskandar Batubara, serta pakar kriminologi Fakultas Hukum Universitas Khairun Dr. Isyana Kurniasari Konoras.

Dalam pemaparannya, para narasumber menilai kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Upaya perlindungan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah.

Dr. Sitty Hikmawatty mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak berakar pada persoalan sistemik sehingga penyelesaiannya tidak dapat hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Menurut dia, langkah pencegahan harus dilakukan melalui penguatan fungsi keluarga, peningkatan edukasi masyarakat, serta pembenahan sistem perlindungan yang berpihak kepada korban.

“Keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter dan nilai anak sehingga memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, berani melaporkan dugaan tindak kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Sementara itu, Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan bahwa negara telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar perlindungan terhadap perempuan dan anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Meski demikian, menurut dia, efektivitas perlindungan sangat bergantung pada implementasi regulasi di lapangan. Ia menilai masih terdapat tantangan berupa belum meratanya regulasi di daerah, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan anggaran dan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah, peningkatan kapasitas layanan korban, penyediaan sistem data terpadu, serta pelatihan aparat penegak hukum agar menerapkan perspektif yang berorientasi pada perlindungan korban.

Di sisi lain, Dr. Isyana Kurniasari Konoras menjelaskan bahwa perilaku kekerasan seksual dipengaruhi berbagai faktor, seperti lingkungan sosial, pola pengasuhan, pengalaman hidup, nilai budaya, hingga lemahnya kontrol sosial. Oleh sebab itu, kebijakan pencegahan harus disusun berdasarkan pemahaman terhadap akar persoalan tersebut.

Menurutnya, pendekatan yang komprehensif perlu dilakukan melalui penguatan institusi keluarga, pendidikan karakter sejak usia dini, peningkatan literasi masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai provinsi yang menyampaikan pengalaman dan tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di daerah masing-masing.

Melalui forum tersebut, Kolaborasi Indonesia berharap terbangun kesadaran bersama bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.