YAKUSA.ID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan pengiriman sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kereta kargo dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan hasil pemeriksaan menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok polos dengan total 8.960.000 batang.

“Barang tersebut terdiri atas beberapa merek, di antaranya New Humer Special Taste isi 20 batang, Humer Filter Black isi 20 batang, dan Gus’E isi 20 batang,” kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, dilansir CNBC, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,66 miliar.

Potensi penerimaan negara tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sekitar Rp1,30 miliar.

Djaka mengatakan hasil penelusuran menunjukkan dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Surabaya menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan angkutan kereta kargo.

Selanjutnya, rokok ilegal itu rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Menurut Djaka, penggunaan kereta kargo sebagai sarana distribusi rokok ilegal menjadi modus yang baru ditemukan dalam kegiatan penindakan Bea Cukai.

“Distribusi rokok ilegal melalui jalur kereta ini merupakan yang pertama kali kami temukan,” ujarnya.

Ia mengatakan Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok ilegal.

Menurut dia, penggunaan kereta kargo dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengiriman menggunakan truk karena perjalanan dapat berlangsung langsung tanpa banyak titik persinggahan.

“Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau rumah makan dan kami sering melakukan pencegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut,” katanya.

Sementara itu, Djaka memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya guna memastikan proses penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.