YAKUSA.ID — Polresta Sumenep, Jawa Timur, mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut kini ditangani melalui pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep.
Sebagai langkah awal, Sipropam telah meminta klarifikasi dari pihak pengadu atau korban serta sejumlah saksi untuk menggali keterangan dan mendalami informasi yang dilaporkan.
Kasi Humas Ipda Ach. Putra Wardana menegaskan, setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan para pihak, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya kepada media, Jumat (17/10/2026).
Ia mengatakan, Polresta Sumenep berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi Polri.
“Segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan tidak dibenarkan,” tegas Ipda Ach. Putra Wardana, yang akrab disapa Ipda Ardan.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif. Menurut dia, dugaan yang dilaporkan harus didalami secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Melalui penanganan pengaduan tersebut, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.






